JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dilansir dari liputan6.com, dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11 sampai 20 Juni 2018.
Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial itu mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin 7 Mei 2018.
Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor labuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengatur untuk melengkapi hal tersebut. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.
Pada pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (red)
Ini 8 Keputusan Soal Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah
Redaksi
Senin, 07 Mei 2018 - 02:56:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPlt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Samak
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan
Plt Bupati Asmar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
Pemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Prabowo Shalat Idul Fitri Bareng Warga Bojong Koneng di Masjid Nurul Wathan Hambalang
Rabu, 10 April 2024 - 12:44:18 Wib Nasional
Buka Kontak Pengaduan, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Kamis, 21 Maret 2024 - 04:05:01 Wib Nasional
Selama Tahun 2023, Ombudsman Terima 26.461 Keluhan Pelayanan Publik
Kamis, 14 Maret 2024 - 23:30:29 Wib Nasional
Banjir dan Longsor Kabupaten Pesisir Selatan, Sepuluh Warga Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 09 Maret 2024 - 16:06:52 Wib Nasional