Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pengedar Narkotika

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pengedar Narkotika
Dua tersangka

SELATPANJANG - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu di Selatpanjang. Dari tersangka dapat disita sejumlah barang bukti, yang diringkus saat sedang melakukan transaksi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, mengungkapkan, dua tersangka berinisial JI bin MY, 40 tahun, warga Jalan Banglas, Gang Hidayah RT 04 / RW 04, Selatpanjang Timur, dan SO bin MO, 34 tahun, warga Jalan Rintis RT 03 / RW 08, Selatpanjang Selatan.

Kronologis penangkapan, jelasnya, pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, sekira pukul 16.00 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada dirumahnya di Jalan Banglas Gang Hidayah.

Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba, IPDA Rahmad Wahyudi, SH, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

"Dalam penggerebekan Tim dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada di dalam rumah itu, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres.



Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,84 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klep besar warna bening yang terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru, 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 1 (satu) buah mancis.

Setelah tersangka diamankan dan kemudian Tim melakukan pengembangan, lanjut Kapolres, diperoleh pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh pelaku, yaitu dari saudara RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku dirumah saudara FK (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang.

"Saat Tim melakukan pengejaran ketempat keberadaan saudara RO (DPO), namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri, diduga telah mengetahui adanya penangkapan itu. Selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, tambahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san)

Berita Lainnya

Index