Saat Minta Duit, Tau Si Bunuh Ibu Tiri

Saat Minta Duit, Tau Si Bunuh Ibu Tiri
Tersangka Tau Si

MERANTI - Tau Si, pria tionghoa berumur 55 tahun, warga Jalan Rintis Gang Revolusi Selatpanjang, kini tidur didalam penjara polisi. Pasalnya, dia nekat menikam Bie Hue, yang merupakan ibu tirinya, dengan gunting hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin mengungkapkan, penikaman terjadi dikediaman dan toko korban yang beralamat di Jalan Rintis Nomor 23, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kejadian hari Minggu 20 Mei lalu sekitar pukul 11.30 WIB, dimana terdengar suara cekcok oleh warga sekitar, kemudian diduga terjadi penikaman oleh seorang anak terhadap ibu tirinya," ujar Kasubbag Humas.

Setelah kejadian itu, tidak sedikit warga sekitar yang berdatangan dan mengerumuni lokasi kejadian, termasuk pihak Kepolisian yang langsung mengamankan terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Dari keterangan para saksi, tersangka datang ke ruko milik korban Bie Hue yang berada di Jalan Rintis. Tersangka datang dari samping ruko kemudian masuk dari pintu belakang dan bertemu korban dan Suryati (saksi anak korban) diruang makan.

Tersangka meminta uang kepada korban dan terjadi keributan antara korban, tersangka dan Suryati, setelah itu korban berjalan ke ruang depan untuk mengambil uang dilaci meja tempat ia berjualan dan diikuti oleh tersangka.

Selanjutnya, di ruang depan terjadi keributan kembali dan kemudian tersangka langsung menusuk korban dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebuah gunting, setelah itu tersangka pergi.

"Tidak lama kemudian, Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Herman J didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Jimmy Andre SH MH beserta anggota Res Intel Polsek Tebing Tinggi tiba di TKP dan langsung membawa korban dengan menggunakan becak motor ke klinik dokter Joko di Jalan Kesehatan, kemudian dirujuk ke RSUD Kepulauan Meranti, sesampainya di RSUD korban diperiksa oleh dokter, dan dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian, sekira pukul 11.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan Rintis Gang Revolusi (di belakang ruko korban), dimana bersama tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) buah batu asah. (san)

Berita Lainnya

Index