Tak Masuk DPT, Begini Cara Mencoblos di Pilgub Menggunakan KTP

Tak Masuk DPT, Begini Cara Mencoblos di Pilgub Menggunakan KTP
Para calon Gubernur Riau memamerkan nomor urut pemilihannya. (era.id)

PEKANBARU - Kasus tercecernya ribuan e-KTP yang disebut rusak di Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik. Banyak yang beranggapan ribuan KTP elektronik itu untuk kepentingan Pilkada dan Pilpres.

KTP-KTP elektronik itu tercecer saat dalam perjalanan dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu Jakarta Selatan menuju Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor, Jawa Barat. KTP itu tercecer di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan disaksikan warga setempat.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Mohammad Yasir saat berbincang dengan ikut mengomentari persoalan itu. Ia mengatakan, sulit membuktikan kaitan penemuan KTP elektronik itu dengan kepentingan Pilkada ataupun Pemilu.

Menurut Ilham, penggunaan KTP elektronik di Pilkada ataupun Pemilu tidak bisa sembarangan saja. Ia menyebut, ada prosedur yang harus dilalui oleh pemilih yang tidak mendapat undangan pemilih sehingga menggunakan KTP elektronik untuk bisa mencoblos.

"Untuk penggunaan KTP dalam pemilihan itu juga ada aturannya. Masyarakat yang tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan KTP untuk menyalurkan hak pilihnya. Untuk pemilih dengan KTP ini baru bisa ke TPS untuk mencoblos itu pukul 12.00-13.00 WIB," ungkap Ilham.

Selain itu kata Ilham, pemilih yang menggunakan KTP untuk mencoblos juga tidak bisa mendatangi sembarangan TPS. "Mencoblosnya di TPS yang berada di alamat pemegang KTP itu. Tidak bisa warga pemegang KTP di Kecamatan Tampan mencoblos di Tenayan Raya, harus sesuai alamat di KTP," tegasnya.

Tak hanya itu kata Ilham, jika sudah mendatangi TPS, pemilih dengan menggunakan KTP terlebih dahulu mendaftarkan diri ke petugas KPPS. Nanti PPS akan mengecek dan memastikan calon pemilih ini belum melakukan pencoblosan di TPS lain yang berada di sekitar alamat yang ada di KTP.

"Kan dalam satu alamat ada beberapa TPS, jadi petugas PPS akan mengecek di TPS lain juga apakah dia ini sudah memilih apa belum," tuturnya.

Disamping itu katanya, petugas KPPS yang ditunjuk biasanya merupakan perangkat pemerintahan setempat, seperti Ketua RT dan RW. Dengan begitu, memudahkan penyelenggara pemilu mengidentifikasi calon pemilih, terutama pengguna KTP elektronik.

"Kalau ketua RT dan RW biasanya kan tahu apakah yang memilih ini benar warga mereka. Itu juga cukup membantu," tuturnya.

Bagaimana dengan calon pemilih yang ingin pindah dari TPS asal ke TPS lain, Ilham menyebut hal itu bisa dilakukan, asalkan pemilih mengantongi surat keterangan pindah memilih atau A-5 dan diajukan 3 hari jelang pemilihan.

Pemilih yang pindah ini sambung Ilham harus memiliki alasan yang kuat. Misalnya tenaga medis, perawat, wartawan, orang dalam keadaan sakit di rumah sakit yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk memilih di TPS asal.

Surat pindah mencoblos atau memilih itu kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat di mana calon pemilih saat ini berada.  Pada saat melapor kepada PPS tempat memilih, calon pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.

"Seperti Wartawan lah contohnya, pada hari H, tidak bisa memilih di TPS asal dia. Dia tugas di tempat lain untuk liputan, mendapatkan surat pindah memilih," jelasnya lagi. (mcr)

Berita Lainnya

Index