Penerapan Harga Bahan Bakar Umum Sesuai Perda

Penerapan Harga Bahan Bakar Umum Sesuai Perda
ilustrasi

PEKANBARU - Usaha memperjuangkan penurunan harga Bahan Bakar Umum (BBU) mulai membuahkan hasil. Dalam implementasinya, stakeholder terkait diharapkan dapat mengacu pada regulasi yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau mengimbau pihak Pertamina (Persero) untuk dapat segera menerapkan tarif tersebut. Sehingga dapat menjadi informasi positif bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

"Kita harapkan tidak ada kendala lagi dan dapat segera diterapkan. Sehingga tidak muncul rasa kecurigaan di tengah masyarakat, sehingga berdampak terhadap gejolak sosial di masyarakat," imbuhnya Kamis 31 Mei 2018.

Selain koordinasi, langkah pengawasan juga akan dioptimalkan. Nantinya pengawasan dilakukan secara berkala untuk pantauan harga dan distribusi BBU di Kabupaten dan Kota se Riau.

"Saya fikir tidak ada kendala lagi. Perda PBBKB itukan sudah dilakukan harmonisiasi. Saya harap Pertamina sudah bisa menerapkan penurunan harga, biar dapat segera direalisasikan," paparnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index