Polisi Ringkus Dua Penjual Shabu di Selatpanjang

Polisi Ringkus Dua Penjual Shabu di Selatpanjang
Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, SH dan anggota berfoto bersama tersangka Andi alias Ahong serta barang bukti yang berhasil diamankan

MERANTI - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti kembali mengungkap sindikat penjual narkotika jenis shabu di Kota Selatpanjang. Kali ini barang bukti yang disebut berasal dari Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri itu, berhasil diamankan seberat 1 ons 23 gram.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam 2 Juni 2018 mengungkapkan, dua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat malam 1 Juni 2018, sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah Ruko Jalan Siak, Kota Selatpanjang.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TKP sebuah Ruko di Jalan Siak, Selatpanjang," ungkapnya.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Andy alias Ahong bin Lim Song He, 45 tahun, kelahiran Selatpanjang, warga Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Apo bin Aguan, 54 tahun, kelahiran Selatpanjang, warga Jalan Siak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Barang bukti antara lain satu paket besar diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± 69,94 Gram dan sepuluh paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu seberat ± 53,94 Gram. Dimana total berat kotor secara keseluruhan ± 123,88 Gram," beber Kasubbag Humas.

Selain itu, di TKP petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam, satu Unit Hp Merek Nokia warna Biru Hitam, satu kotak hitam yang berisi satu pac Plastik Klep berwarna bening tempat bungkusan Plastik Klep sedang dan Uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan shabu.



Kronologis penangkapan, jelas Kasubbag Humas, hari Jumat 1 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Siak, Selatpanjang akan dilakukan transaksi narkoba.

Tim dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, SH dan Kaur Bin Ops, IPDA Rahmad Wahyudi, SH, kemudian langsung melakukan penggerebekan di TKP dan mengamankan dua tersangka, yakni Apo bin Aguan (pemilik ruko) dan Andy alias Ahong.

Setelah kedua pelaku diamankan, kemudian Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat saudara Edison dan berhasil menemukan barang bukti shabu yang sudah dimasukkan pelaku ke dalam kloset duduk di dalam kamar mandi, namun belum sempat disiram air.

Saat dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka Andy alias Ahong, shabu itu dibawa dari Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 1 ons 23 gram, yang diberikan oleh temannya bernama Erwin, warga Tanjungbalai Karimun, untuk dijual Kota Selatpanjang.

"Terhadap Erwin sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan dua tersangka yang berhasil ditangkap sudah diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index