Dinas PMPTSPTK Meranti Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Dinas PMPTSPTK Meranti Buka Posko Pengaduan Masalah THR
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H. Irmansyah , M.Si

MERANTI - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, telah membuka posko pengaduan untuk pelaporan dan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan terkait perayaan hari besar agama.

Hal itu diungkapkan Kepala PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Irmansyah, M.Si, saat ditemui wartawan, di kantornya, Jalan Johari Dagang, Selatpanjang, Senin 4 Juni 2018.

"Kita sudah buat edaran bagi pengusaha dan melaksanakan edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriah," kata Irmansyah.

Dijelaskannya, posko pengaduan masalah THR itu merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dengan pihak perusahaan yang mengalami masalah, serta yang membutuhkan informasi terkait pembayaran THR.

Untuk itu, bila ada karyawan perusahaan yang menghadapi permasalahan THR, bisa melapor ke Posko di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, atau juga di tingkat Kecamatan.

"Kita sudah buka sejak tiga hari lalu, di kantor kita sudah ada papan namanya," imbuhnya.



Setiap laporan yang masuk, jelasnya, akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian kami akan melakukan mediasi antara pihak perusahan dan pekerja. Biasanya setelah itu ada solusi," ujarnya.

Oleh karenanya, Irmansyah mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, yakni dua pekan atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, khusus di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.(rls/san)

Berita Lainnya

Index