Sekdako Pekanbaru Larang ASN Tambah Cuti Pasca Idul Fitri

Sekdako Pekanbaru Larang ASN Tambah Cuti Pasca Idul Fitri
ilustrasi

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang tambah cuti pasca liburan Idul Fitri 1439 Hijriyah. Hal ini mengingat libur Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 10 hari.

"Kami melarang ASN untuk menambah cuti usai libur Idul Fitri. Mengingat libur Idul Fitri cukup panjang. Cuti memang hak ASN namun kami akan geser hingga akhir tahun," tegas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, Rabu 6 Juni 2018.

Ia juga meminta kepada ASN untuk menggunakan hak libur sebaik-baiknya. Agar, pada hari pertama masuk kerja pada 21 Juni 2018 ASN sudah bekerja seperti biasa dan pelayanan publik serta roda pemerintahan tidak terganggu.

"Hari pertama masuk kerja, nanti tentu kami akan melakukan monitoring," ungkapnya.

Apalagi, kata M Noer, tanggal 27 Juni merupakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Tanggal 27 Juni juga libur pilkada. Kami juga diminta untuk meningkatkan partisipasi oleh KPU sebanyak 75 persen. Dan kita meminta seluruh ASN untuk meningkatkan partisipasi dan manfaatkan liburnya untuk menggunakan hak suara bukan libur," kata M Noer kepada wartawan.

Ditegaskan M Noer, ASN yang mengambil cuti pasca libur Idul Fitri akan dikenakan sanksi. Ia juga meminta kepada pejabat OPD agar meneruskan imbauan tidak menambah cuti. (mcr)

Berita Lainnya

Index