Larangan Mobdin Dibawa Mudik Sesuai Arahan KPK dan Menpan RB

Larangan Mobdin Dibawa Mudik Sesuai Arahan KPK dan Menpan RB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. (mcr)

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim minta seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membawa mobil dinas (Mobdin) untuk mudik ke kampung halaman.

Wan beralasan, sesuai dengan arahan KPK bahwa mobdin merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas, bukan bersifat pribadi.

Bersamaan dengan ini pula, Plt Gubernur Riau juga mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKD yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Riau.

"KPK sudah mengirimkan surat isinya 8 poin, diantaranya tidak membolehkan memakai mobdin," kata Plt Gubri, Rabu 6 Juni 2018.

Himbauan pelarangan mobdin oleh pejabat ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut menurut Plt Gubri bersifat kesadaran. Tidak ada pengandangan mobdin atau tim yang diturunkan untuk mengawasi.

Menurut Wan, semua pejabat diyakini sudah dewasa untuk memahami mana yang dilarang mana yang tidak. Karena itu tidak perlu ada mobdin dikandangkan atau diturunkan tim pengawas.

Selain KPK, Menpan RB Asman Abnur yang sebelumnya tidak mempermasalahkan mobdin dibawa mudik, namun belakangan juga turut mengeluarkan surat pelarangan tersebut.

Diantara poin larangan soal mobdin dibawa mudik tersebut, yakni pimpinan pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik. (mcr)

Berita Lainnya

Index