Masuki Masa Tenang, Bawaslu Minta APK Paslon Dibersihkan

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Minta APK Paslon Dibersihkan
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan
PEKANBARU - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Kampanye 24 - 26 Juni 2018 yang merupakan masa tenang. Bawaslu Riau minta semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan.
 
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu 20 Juni 2018 kemarin. Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU Riau agar segera menindaklanjutinya.
 
"Kita sudah layangkan surat permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.
 
Menurutnya, permintaan pembersihan APK Paslon Gub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
 
"Kita mohon kepada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dengan Panwaslu Kab/ Kota  dalam pelaksanaan pembersihan APK dimaksud, mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.(mcr)

Berita Lainnya

Index