Tuntut Upah Lembur Sesuai UU, Karyawan PT.NSP Dimutasi

Tuntut Upah Lembur Sesuai UU, Karyawan PT.NSP Dimutasi
Setyo Budi Utomo
MERANTI - Belasan pekerja pabrik PT. National Sago Prima (NSP), anak perusahaan Sampoerna Agro yang beroperasi di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali menggelar unjuk rasa di perusahaan itu, Kamis, 2 Agustus 2018.
 
Aksi unjuk rasa tersebut digelar karena adanya keputusan sepihak manajemen perusahaan tertanggal 23 Juli 2018 lalu yang memutasi 15 orang pekerja pabrik, dimana sebelumnya mereka menggelar unjuk rasa menuntut upah lembur yang layak sesuai Undang-undang.
 
"Kami menuntut hak kami, tapi tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. Disini kami pekerja tidak boleh menolak apapun bentuk pekerjaannya, dan pekerja harus siap menerima sanksi," ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
 
Dalam hal ini, mutasi yang dilakukan manajemen terhadap 15 pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja PT.NSP ke salah satu anak perusahaan Sampoerna Agro di Kalimantan, dinilai hanya untuk menghalangi mereka berserikat dan bekerja di perusahaan itu.
 
"Mulai Selasa 1 Agustus 2018 kemarin, kami sebanyak 15 orang pekerja sudah tidak boleh bekerja lagi di pabrik, dengan alasan sudah terdaftar di unit cabang Sampoerna Agro sesuai surat mutasi," ungkap salah satu karyawan lainnya.
 
Untuk itu, lanjutnya, mereka meminta kepada manajemen perusahaan untuk melakukan perundingan Bipartit dengan musyawarah dan mufakat, namun manajemen tidak mau menerima.
 
Dijelaskan, persoalan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan pada tanggal 30 April 2018 lalu, dimana pekerja mengajukan mogok kerja dengan alasan upah lembur tidak sesuai Undang-Undang, serta melanggar ketentuan pekerja harian lepas.
 
Sementara itu, Humas PT.NSP, Setyo Budi Utomo, dikonfirmasi wartawan mengatakan, alasan manajemen memutasi pekerja pabrik itu untuk menghindari dari PHK. "Perusahaan kita di Kalimantan saat ini sedang membutuhkan karyawan," jelasnya.
 
Masalah upah karyawan yang dimutasi, kata Budi, semuanya akan dinaikkan dan bagi karyawan yang mau membawa anak istri akan dibiayai. "Masalah keberangkatannya juga akan ditanggung pihak perusahaan," ujar Budi.
 
Untuk diketahui, PT.NSP sudah mengantongi sertifikat ISO, namun masih banyak hal yang dipertanyaan publik, antara lain menyangkut Amdal limbah B3, upah karyawan, upah lembur, keselamatan kerja dan cuti haid karyawan perempuan. (rls/red)

Berita Lainnya

Index