Pemkab Kepulauan Meranti Upayakan TORA Seluas 39.490 Hektare

Pemkab Kepulauan Meranti Upayakan TORA Seluas 39.490 Hektare
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, memimpin rakor penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan bersama BPN
MERANTI - Pemkab Kepulauan Meranti sedang berupaya menambah wilayah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dari jumlah sebelumnya seluas 4.328 hektare menjadi 39.490 hektare, seiring terbitnya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
 
Hal itu terungkap dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, bersama BPN, Bappeda, OPD terkait serta seluruh Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis malam 3 Agustus 2018.
 
Masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti harus diklirkan segera, agar masyarakat mengetahui secara pasti dimana mereka menetap, apakah masuk di kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL), sehingga mendapat kepastian hukum.
 
Dalam rapat yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti, Jonizar selaku moderator, Bupati Irwan menegaskan masalah itu harus segera diselesaikan, apalagi tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat singkat yakni hingga akhir Agustus 2018.
 
Bupati meminta Tim fokus pada wilayah yang masuk kawasan hutan, meskipun dari keterangan Kepala Bappeda, Mamun Murod, selaku Ketua Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah, diketahui masih ada wilayah yang cukup luas untuk diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
 
"Karena waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat singkat, kita harus bergerak cepat dengan fokus penyelesaian hanya pada wilayah yang masuk kawasan hutan," ujar Bupati.
 
Hasil pendataan Bappeda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, jumlah kawasan hutan di daerah ini mencapai luas 259.652 hektare atau 72 persen dari seluruh wilayah Kepulauan Meranti adalah hutan. Sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya seluas 28 persen.
 
Lahan seluas 259.652 hektare yang masuk kawasan hutan itu nantinya akan diperjuangkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti agar menjadi APL melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebelum dilepas kepada masyarakat perorangan, instansi maupun masyarakat hukum adat.
 
"Itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Permenko Nomor 3 Tahun 2018, Kepmen LHK Nomor SK. 180/Men LHK tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria," jelas Mamun Murod.
 
Senada dengan Bupati, Kepala Bappeda Kepulauan Meranti ini juga berharap masalah tersebut dapat segera dituntaskan, agar masyarakat mengetahui secara pasti kedudukannya atas lahan yang ditempati.
 
"Masyarakat harus tahu mereka duduk di kawasan hutan atau tidak, dan untuk mengklirkannya dalam waktu singkat bukan perkara mudah, karena harus dilakukan identifikasi lahan penduduk se-Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
 
Untuk itu, Mamun Murod selaku Ketua Tim mengharapkan perjuangan hak masyarakat itu dari kerja keras para Camat dan jajarannya di wilayah masing-masing.
 
Adapun syarat atau kriteria lahan kawasan hutan yang dapat direformasi menjadi APL adalah, 1. Tanah tersebut merupakan tanah Pemukiman, 2. Lahan Garapan, 3. Fasilitas Umum dan Sosial, 4. Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat.
 
"Inilah yang bisa menjadi pemohon dalam penguasaan tanah dalam kawasan hutan," terang Mamun Murod.
 
Sementara syarat administrasi yang harus dilengkapi cukup banyak, yakni 1. Foto Copy KTP, 2. Identitas Hukum Adat Atas Hak Riwayat Tanah, 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, 4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 5. Surat Pernyataan Sudah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah, 6. Sketsa bidang tanah yang dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan.
 
Di Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, sementara ini jumlah lahan yang masuk kedalam TORA di seluruh wilayah Kabupaten adalah seluas 4.328 hektare, nantinya Pemkab Kepulauan Meranti akan mencoba upayakan penambahan seluas 39.490 hektare.
 
Untuk kelancaran dan percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan itu, Kepala Bappeda Kepulauan Meranti, Mamun Murod, menegaskan pihaknya akan membuka posko koordinasi yang dipusatkan di Kantor Bappeda Kepulauan Meranti.
 
"Bagi Camat yang ingin berkoordinasi silahkan datang langsung ke Posko yang kami tempatkan di Kantor Bappeda Kepulauan Meranti," ucap Mamun Murod.
 
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria, Kadis Perkebunan, Prasetyo, Kadis LHK, Hendra Putra, Kadis Perhubungan, Aready, Kabag Humas dan Protokol, Heri Saputra, para Camat dan sejumlah pejabat eselon lainnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index