MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Dibolehkan Karena Terpaksa

MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Dibolehkan Karena Terpaksa
Rapat Pleno MUI terkait Fatwa Vaksin MR. Foto kumparan
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR mengandung babi.
 
"Penggunaan vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta, Senin 20 Agustus 2018, dilansir dari kumparan.
 
Meski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksi MR yang halal.
 
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," imbuh dia.
 
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MUI Nomor 33 Tahun 2018 yang diputuskan pada 20 Agustus 2018. Di sisi lain, Hasanuddin meminta masyarakat untuk segera menyediakan vaksi MR yang halal untuk masyarakat.
 
"Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat," ucap dia. (red)

Berita Lainnya

Index