Wabup Pimpin Rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Wabup Pimpin Rapat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim memimpin rapat lanjutan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim memimpin rapat lanjutan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk melepaskan lahan masyarakat, pemerintah dan adat dari kawasan hutan, di Gedung Orange, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis 23 Agustus 2018.
 
Hadir dalam rapat itu, Kepala Bappeda Mamun Murod, Asisten I Setdakab Jonizar, Kepala BPN Meranti Budi Satria, Kepala Dinas Perkebunan Prasetyo, Kepala Dinas LHK Hendra Putra, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Seperti diketahui, seiring dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada masyarakat, pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk mengusulkan penguasaan lahan yang secara yuridis telah masuk kawasan hutan.
 
Adapun syarat atau kriteria lahan kawasan hutan yang dapat di reformasi menjadi Area Penggunaan lain (APL) adalah 1. Tanah tersebut merupakan tanah Pemukiman, 2. Lahan Garapan, 3. Fasilitas Umum dan Sosial, 4. Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat.
 
Dalam rapat yang diikuti oleh Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti itu, ditemukan beberapa kendala seperti diakui oleh Camat Tebing Tinggi Timur Tunjiarto bahwa masyarakat belum mengetahui secara jelas batas tanah miliknya yang masuk kawasan hutan sesuai dengan Peta Indikatif yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI.
 
Permasalahan kedua, sulitnya mencari dan mengajak masyarakat pemilik tanah untuk melakukan pendataan, parahnya lagi jumlah lahan dan pemiliknya banyak, sementara waktu yang diberikan sangat singkat yakni hingga 30 Agustus 2018 data usulan sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk diteruskan ke pihak Kementerian sebagai dasar melakukan verifikasi.
 
Dalam rapat tersebut Wakil Bupati Said Hasyim meminta masalah usulan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) ini segera dituntaskan agar masyarakat perorangan, masyarakat adat, maupun pemerintah daerah mengetahui secara pasti lahan yang ditempati masuk dikawasan hutan atau area penggunaan lain (APL), sehingga hak atas lahan yang di tempati memiliki kepastian hukum dari pemerintah pusat.
 
Untuk mempercepat dan memperlancar hal itu, Wakil Bupati meminta Kepala Bappeda yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah, menempatkan stafnya ditiap Kecamatan untuk membantu Camat dan Kades menentukan titik koordinat lahan yang akan diusulkan, dengan adanya staf dari Bappeda sebagai pembimbing akan sangat membantu Kades dan Camat menentukan mana lahan pemukiman yang masuk kawasan hutan sesuai Peta Indikatif yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI.
 
Seperti pernah diberitakan, hasil pendataan yang dilakukan oleh Bappeda Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti, jumlah kawasan hutan di Meranti seluas 259.652 hektare atau 72 Persen dari seluruh wilayah Meranti, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya seluas 28 Persen.
 
Dari lahan 259.652 hektare yang masuk kawasan hutan inilah yang akan diperjuangan oleh Pemkab Kepulauan Meranti agar menjadi wilayah APL melakui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebelum dilepas kepada masyarakat perorangan, instansi maupun masyarakat hukum adat. Hal itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Permenko Nomor 3 Tahun 2018, Kepmen LHK Nomor SK. 180/Men LHK tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
 
"Berdasarkan Peta Tata Ruang Riau 72 Persen berada pada kawasan Hutan dan hanya 28 Persen penggunaan lain atau dapat dikuasai dan dikelola masyarakat secara legal," jelas Murod.
 
Mamun Murod dalam rapat awal berharap masalah ini harus segera dituntaskan agar masyarakat mengetahui secara pasti kedudukannya atas lahan yang ditempati.
 
"Masyarakat harus tahu mereka duduk dikawasan hutan atau tidak, dan untuk mengklirkannya dalam waktu singkat bukan perkara mudah singkat karena harus dilakukan identifikasi lahan penduduk se-Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Murod.
 
Untuk itu Mamun Murod selaku Ketua Tim mengharapkan perjuangan hak masyarakat itu dari kerja keras para Camat dan jajarannya di wilayah masing masing.
 
"Ini perjuangan hak masyarakat yang butuh kerja keras dari Camat, Kades dan lurah di wilayahnya masing masing," ucapnya lagi.
 
Adapun syarat atau kriteria lahan kawasan hutan yang dapat di reformasi menjadi APL adalah, 1. Tanah tersebut merupakan tanah Pemukiman, 2. Lahan Garapan, 3. Fasilitas Umum dan Sosial, 4. Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat. "Inilah yang bisa menjadi pemohon dalam penguasaan tanah dalam kawasan hutan," ujar Murod.
 
Sementara syarat administrasi yang harus dilengkapi cukup banyak, yakni 1. Foto Copy KTP, 2. Identitas Hukum Adat Atas Hak Riwayat Tanah, 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, 4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 5. Surat Pernyataan Sudah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah, 6. Sketsa bidang tanah yang dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan.
 
Di Kepulauan Meranti sendiri jumlah lahan yang masuk kedalam TORA diseluruh wilayah Kabupaten adalah seluas 4328 hektare, dari jumlah itu Pemkab juga mencoba upayakan penambahan sebesar 39.490 hektare.
 
Untuk kelancaran dan percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ini Kepala Bappeda Meranti Mamun Murod, menegaskan pihaknya akan membuka posko koordinasi yang dipusatkan di Kantor Bappeda Kepulauan Meranti.
 
"Bagi Camat yang ingin berkoordinasi silahkan datang langsung ke Posko yang kami tempatkan di Kantor Bappeda Kepulauan Meranti," ucap Mamun Murod. (rls/red)

Berita Lainnya

Index