Pemkab Meranti Mulai Evaluasi dan Susun Kelas Jabatan

Pemkab Meranti Mulai Evaluasi dan Susun Kelas Jabatan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim menyampaikan sambutannya
MERANTI - Evaluasi jabatan dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), amat diperlukan dalam menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan, agar dapat menentukan itu diperlukan aparatur Pemerintah Daerah yang menguasai Undang Undang dan Peraturan yang menjadi acuan dalam melakukan evaluasi jabatan.
 
Didasari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), menggelar kegiatan Sosialisasi Evaluasi Jabatan dan Penyusunan Kelas Jabatan Tahun 2018, di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis 23 Agustus 2018.
 
Turut hadir dalam kegiatah itu, Sekretaris Daerah Yulian Norwis, Perwakilan BKN Regional XII Wisudo Putro Nugroho, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Rika, para Kepala OPD, Camat, serta Pejabat Eselon III dan Kasubbag Kepegawaian di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Said Hasyim menyambut baik terlaksananya kegiatan itu, ia berharap Kepala OPD dan pejabat yang membidangi masalah Kepegawaian dapat menguasai soal evaluasi jabatan, sehingga kedepan dalam menempatkan ASN dalam suatu Jabatan telah mengacu pada aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja dan lainnya.
 
Selain itu dapat menguasai tentang pemberian tunjangan dan sistem penggajian yang diberikan kepada pegawai sesuai jabatan dan tanggung jawabnya.
 
Sementara itu Kepala Bagian Ortal Setdakab Meranti Rika memaparkan, dasar kegiatan itu adalah Pasal 7 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomoor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, yang diamanatkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh Gaji yang Adil dan Layak sesuai dengan Beban Jabatan dan tanggung jawabnya.
 
Evaluasi jabatan dilingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan menentukan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan itu dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam menyusun formasi, sistem karier, kinerja, pemberian tunjangan serta sistem pengganjian.
 
Pedoman evaluasi jabatan ini menggunakan metode sistem evaluasi faktor atau Factor Evaluation System (FES) yang dituangkan dalam suatu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
Maksud dan tujuan sebagai acuan tiap Kementerian dan lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota, untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan pegawai negeri di lingkungan masing masing. Sehingga memiliki pola standar dalam menyusun peringkat jabatan pegawai.
 
Dengan begitu, Rika berharap kedepan dapat tersusun dokumen evaluasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu meningkatkan kualitas kinerka ASN dalam rangka optimalisasi anggaran, dan meningkatkan pengetahuan dalam penetapan pemberian tunjangan kinerja dari Pemerintah kepada ASN. (rls/red)

Berita Lainnya

Index