Bahas Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Meranti Kunjungi Ditjen Bina Pemdes

Bahas Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Meranti Kunjungi Ditjen Bina Pemdes
Pertemuan dengan Kasi pada Ditjen Bina Pemdes
JAKARTA - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sedang mempelajari persyaratan yang berlaku untuk memekarkan Pemerintahan Desa dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018.
 
Kasubbag Humas, Protokol dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, A Gafur SE mengungkapkan, saat kunjungan itu rombongan Komisi I DPRD diterima oleh Kasi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Sub Direktorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan, Lisbetty Tambunan.
 
Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Edi Mashudi menjelaskan bahwa Kepulauan Meranti merupakan Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Di Meranti ada dua desa yang sudah dijadikan Desa Persiapan.
 
Sebelum pemekaran desa ini masuk dalam Ranperda, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti merasa perlu minta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, menyangkut langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan.
 
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwis menerangkan, dua Desa Persiapan itu adalah Desa Bumi Asri Kecamatan Merbau dan Desa Bina Sempian Kecamatan Rangsang Pesisir.
 
"Kita sudah menganggarkan melalui APBD. Hasil konsultasi kami dengan pakar hukum dari UNRI bahwa secara akademis dua Desa tersebut sudah layak dimekarkan menjadi Desa definitif dan Desa Persiapan sudah kita persiapkan mulai dari 2015," ujarnya.
 
Kemudian Kasi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Sub Direktorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan, Lisbetty Tambunan menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan syarat pemekaran desa. Meskipun Peraturan Menteri menitik beratkan pada aspirasi, namun seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa, pemekaran desa banyak disalah artikan dalam memperjuangkan anggaran tersebut, padahal pemerintah sudah menggelontor anggaran yang cukup besar.
 
Lisbetty mengatakan, bahwa sistem Desa Persiapan ada mulai tahun 2017, meskipun sudah dikenali sejak tahun 2016. Syarat pertama Desa yang dimekarkan harus berusia 5 tahun, kemudian syarat kedua selama ini yang sering tidak terpenuhi yakni soal batas daerah katrometrik.
 
"Sebelum dimekarkan, Desa tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu, syarat mengajukan kode verifikasi adalah rekom Pemerintah Provinsi terkait kode desa," tuturnya.
 
Untuk itu, Lisbetty meminta waktu untuk terlebih dahulu berkoordinasi nantinya dengan Tim. Dia menyebutkan, prinsipnya untuk mengajukan kode desa tentunya terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan UU tentang Desa.
 
"Sepanjang pemekaran tersebut memenuhi kaedah undang-undang, maka pemekaran bisa dilakukan," tutup Lisbetty. (rls/red)

Berita Lainnya

Index