PNS di Meranti Diminta Bekerja Sesuai Sumpah dan Janji

PNS di Meranti Diminta Bekerja Sesuai Sumpah dan Janji
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim saat memimpin pengucapan sumpah dan janji
MERANTI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti diminta bekerja sesuai Sumpah dan Janji. Pengambilan Sumpah dan Janji itu dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim, di Aula Afifa Sport Center, Selatpanjang, Selasa 28 Agustus 2018.
 
Kegiatan itu digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, yang bertujuan agar aparatur negara memiliki kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dalam menjalankan tugasnya.
 
Hadir dalam kegiatan itu mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim, Sekretaris Daerah Yulian Norwis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Meranti Alizar dan sejumlah PNS yang diambil sumpahnya.
 
Seperti diketahui, pengambilan Sumpah dan Janji PNS dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tantang Disiplin PNS, dimana pada Pasal 3 Angka 1 setiap PNS Wajib Mengucapkan Sumpah dan Janji.
 
"Tujuannya agar aparatur negara mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Meranti, Alizar.
 
Menyikapi kegiatan itu, Wakil Bupati Said Hasyim berharap kepada PNS yang baru saja diambil sumpah untuk bekerja dengan baik sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan. Dengan begitu harapan dari masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan prima dan profesional dari Aparatur Sipil Negara dapat terpenuhi.
 
"Kepada PNS yang baru saja diambil sumpah saya ucapkan selamat, dan saya minta untuk bekerja sungguh-sungguh melayani masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," ucap Wakil Bupati.
 
Selain itu, Wabup mengingatkan kepada PNS jangan sampai Meranti hanya dijadikan 'batu loncatan' untuk menjadi PNS, setelah diangkat justru buru buru minta pindah, untuk kasus ini, ditegaskan Wakil Bupati akan memberlakukan aturan tegas termasuk seperti denda yang sangat besar.
 
"Kami harapkan bagi PNS yang sudah dilantik jangan minta pindah karena Meranti sangat membutuhkan, jika tetap minta pindah kita akan berlakukan aturan tegas denda yang cukup besar," ucap Wakil Bupati.
 
Sekedar informasi, seperti diinformasikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Alizar melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Kinerja Aparatur, Harmaini, jumlah PNS Kepulauan Meranti yang diambil sumpah tahun ini berjumlah 318 orang dengan rincian Guru 244 orang, Tenaga Kesehatan 10 orang dan Tenaga Teknis 64 orang. (rls/red)

Berita Lainnya

Index