Kanwil Kemenkum HAM Riau Gelar Sosialisasi UU Kewarganegaraan

Kanwil Kemenkum HAM Riau Gelar Sosialisasi UU Kewarganegaraan
Foto bersama pejabat Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil Kemenkum HAM Riau
MERANTI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di Aula Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Selasa 28 Agustus 2018.
 
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim, Kakanwil Kemenkum HAM Riau, Muhammad Diah, Narasumber Kabid Hukum Kanwil Kemenkum HAM Riau Edison Manik, para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, serta 100 orang peserta.
 
Wakil Bupati Said Hasyim dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut, karena pengetahuan itu sangat penting bagi PNS dan masyarakat Meranti yang berada di wilayah perbatasan negara, yang acapkali menghadapi permasalahan soal kewarganegaraan.
 
Ia berharap, kedepan dengan pengetahuan yang didapat, setiap aparatur negara yang bersentuhan langsung dengan administrasi kependudukan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam hal pengurusan kewarganegaraan.
 
"Kita sangat menyambut baik kegiatan ini, semoga dengan mengikuti kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang proses pengurusan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," ujar Wakil Bupati.
 
Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM Riau, M. Diah, mengungkapkan kegiatan Sosialisasi UU RI Nomor 12 Tahun 2006 sangat strategis karena menyangkut aturan tentang proses kewarganegaraan untuk memberikan kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia kepada setiap warga negara.
 
"Proses kewarganegaraan merupakan suatu yang fundamental bagi seseorang agar memiliki kepastian hukum dan pemenuhan hak azasi manusia," jelas M. Diah.
 
Diharapkan melalui kegiatan itu, selain dapat memberikan pemahaman kepada peserta, diharapkan juga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan kewarganegaraan, karena dalam UUD 1945 sangat jelas yang menjadi warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli atau bangsa lain yang disahkan oleh UU.
 
"Semoga ada terobosan baru tentang kewarganegaraan dan instrumen hukum lainnya, seperti PP dan Permen dalam mengimplementasikan UU Kewarganegaraan. Adanya jawaban HAM dari sisi kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan sehingga pemahaman terhadap hal itu lebih jelas," paparnya.
 
Sekedar informasi, dalam kegiatan tersebut, dipaparkan tentang Landasan Hukum Kewarganegaraan, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2015 tantang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI Keturunan yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
 
Dimana seperti dipaparkan Narasumber Edison Manik, untuk memperoleh kewarganegaraan ada beberapa cara, yakni melalui Pewarganegaraan (naturalisasi), Pernyataan Perkawinan atau karena berjasa pada negara, serta dengan alasan kepentingan negara.
 
Dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI. Kemudian Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
 
Asas dalam UU Kewarganegaraan yakni IUS SANGUINIS atau berdasarkan keturunan, IUS SOLI berdasarkan tempat lahir, kewarganegaraan tunggal, serta kewarganegaraan ganda terbatas atau anak yang lahir dari perkawinan campur.
 
"Adapun bagi seseorang yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan dapat mengikuti alur permohonan kewarganegaraan seperti yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 19 dan Pasal 20 UU RI Nomor 12 Tahun 2006," jelasnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index