Komisi I DPRD Meranti Evaluasi Hasil Konsultasi ke Ditjen Bina Pemdes

Komisi I DPRD Meranti Evaluasi Hasil Konsultasi ke Ditjen Bina Pemdes
Rapat evaluasi hasil konsultasi Komisi I DPRD Kepulauan Meranti ke Ditjen Bina Pemdes
MERANTI - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti melakukan rapat lanjutan untuk mengevaluasi hasil konsultasi Komisi I ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa terkait rencana pemekaran dua Desa di Kepulauan Meranti. Kamis 30 Agustus 2018 di Ruang Rapat DPRD.
 
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Edi Mashudi, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Meranti Muzamil, Wakil Ketua Komisi I Marhisyam dan anggota Zubiarsyah, serta didampingi Sekretaris DPRD, Irmansyah.
 
Kemudian dari unsur Pemerintah Daerah hadir Kadis PMD Ikhwani, Kabid Pemdes Darwis, Kabag Pem Otda Mulyadi, Kasubbag Pem Otda Aznirsyah, Kabag Pengelola Perbatasan Elfiadi, Sekretaris Disdukcapil Ramdan, Kabid Capil Edi Candra, Kabag Hukum Sudandri, Kasi Aset dan Keuangan Fadhil, serta Kasubbag Infrastruktur M Herlian.
 
Dalam rapat, Edi Mashudi minta agar dibentuk tim yang dimotori oleh DPMD dan Bagian Pengelola Perbatasan guna melobi Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan pemekaran dua Desa Persiapan tersebut, yakni Bumi Asri dan Bina Sempian.
 
"Berhubung daerah kita masuk daerah perbatasan, kita minta Bagian Pengelola Perbatasan menggunakan perannya terkait pemekaran desa ini, sebab daerah perbatasan mempunyai kewenangan khusus untuk itu," ungkapnya.
 
Ditambah Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung dan mendorong supaya Desa persiapan ini dimekarkan untuk menjadi Desa definitif.
 
Menjawab permintaan Ketua Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Meranti tersebut, Kadis DPMD Ikhwani menjelaskan bahwa progres dan capaian akhir terkait pemekaran dua Desa di Meranti itu terus digesa.
 
Muncul atau tidaknya kode dua Desa ini nantinya, kata Ikhwani, mau tidak mau harus ditindaklanjuti, karena merupakan aspirasi masyarakat.
 
"Intinya jika Desa ini tidak dimekarkan karena jumlah penduduk bukan salah kita, dan juga tidak salah peraturan Bupati, sebab diberi waktu tiga tahun kedua Desa ini memungkinkan memenuhi jumlah penduduk yang telah ditetapkan. Ini harus dibuktikan dengan capil, mungkin ada penduduk yang tidak terekam harus segera melakukan perekaman," ujarnya.
 
Kata Ikhwani, DPMD hanya meneruskan permohonan ini sesuai dengan administrasi yang dikeluarkan. Lalu kenapa pemekaran ini sebelumnya dilanjutkan ke Provinsi, karena memang sudah ada kajian singkat.
 
"Kita harus melihat poin-poin selain jumlah penduduk, karena ini menyangkut angka yang harus realistis, kita tidak mau terjerat persoalan hukum," tambahnya.
 
Terkait jumlah penduduk, Kabag Hukum Sudandri menjelaskan, jumlah penduduk merupakan syarat yang harus dipenuhi, jika cacat hukum tentu batal demi hukum, karena memang sudah ditentukan oleh undang-undang.
 
Fungsi perbatasan, tambah Kabag Pengelola Perbatasan Efialdi pula, bisa membuat program baru karena ia merupakan lokasi prioritas. Mengenai jumlah penduduk untuk lokasi prioritas (lokpri) tidak ada persoalan karena memang sudah ada bukti beberapa daerah yang masuk Daerah lokasi prioritas bisa dimekarkan bukan saja Desa bahkan Kecamatan. (rls/red)

Berita Lainnya

Index