KPK Tahan Idrus Marham, Terkait Proyek PLTU Riau

KPK Tahan Idrus Marham, Terkait Proyek PLTU Riau
Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham resmi ditahan KPK, Jumat 31 Agustus 2018
JAKARTA - Penyidik KPK menahan Idrus Marham. Mantan Sekjen Partai Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau sekitar 5 jam.
 
Dilansir dari kumparan, Idrus Marham tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat 31 Agustus 2018 pukul 18.30 WIB. Ia terlihat digiring oleh beberapa petugas dari KPK.
 
Menurut Idrus Marham, ia siap mengikuti semua proses hukum yang berjalan di KPK. "Semua saya ikuti tahapan-tahapan ini, dan semua saya hormati semua, langkah-langkah yang diambil," ujar dia.
 
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai penahanan terhadap Idrus Marham. "Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," kata Febri saat dikonfirmasi.
 
Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 Agustus 2018. Ia diduga dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta agar mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Juli 2018. Ketika itu, KPK menangkap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
 
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo agar mengupayakan kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau yang nilai investasi proyeknya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.
 
Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd.
 
Pada perkembangannya, KPK kemudian menjerat Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 itu. (red)

Berita Lainnya

Index