Polres Kepulauan Meranti Tangkap DPO Kasus Narkoba

Polres Kepulauan Meranti Tangkap DPO Kasus Narkoba
Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian Resor Kepulauan Meranti
MERANTI - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika, yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan ditangkap dan kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, tersangka DPO yang berhasil ditangkap bernama Husaini alias Husen Aceh, 42 tahun, Pekerjaan Pelaut, dengan alamat Jalan Inpres RT.001 RW.001, Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
"Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 21.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang merupakan DPO diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu, di Jalan Inpres RT.001 RW.001, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ungkapnya.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa Husaini alias Husen Aceh yang merupakan DPO sedang berada didekat rumahnya, di Jalan Inpres RT.001 RW.001, Kelurahan Selatpanjang Timur.
 
Kemudian Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba langsung menuju TKP, dimana sesampainya di TKP saat dilakukan penangkapan, Husaini alias Husen Aceh mengetahui kedatangan Tim dan langsung melarikan diri.
 
"Sempat dilakukan pengejaran dan kemudian Tim dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka, dimana pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat memprovokasi masyarakat, namun masyarakat tidak menghiraukan karena sudah mengetahui bahwa tersangka bandar narkoba," ujar Kasubbag Humas.
 
Sebelumnya terhadap tersangka Husaini alias Husen Aceh, jelas AKP Amir Husin, telah diterbitkan status DPO terkait dengan dugaan perkara tindak pidana narkotika pada hari Kamis tanggal 29 April 2018 lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
 
Berawal dari informasi masyarakat bahwa Husaini alias Husen Aceh sering melakukan transaksi Narkoba di dalam sebuah kapal yang dikuasainya. Ketika tim melakukan penangkapan, waktu itu tersangka sedang berada didalam kapal motor Meranti 03 warna biru hijau.
 
"Mengetahui kedatangan Tim, dia langsung melarikan diri, sempat dilakukan pengejaran terhadap kapal motor yang di pakai, namun Husaini alias Husen Aceh berhasil melarikan diri dengan cara meloncat ke laut," beber Kasubbag Humas.
 
Saat itu dengan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan di dalam kapal yang ditinggalkan oleh Husaini alias Husen Aceh, dimana Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam kapal motor.
 
"Barang bukti berupa 1 (satu) set peralatan shabu, berikut kaca pirek yang di duga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kompor yang terbuat timah rokok dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna merah silver," rinci Kasubbag Humas. (red)

Berita Lainnya

Index