Pemkab Kepulauan Meranti Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pemkab Kepulauan Meranti Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi
Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, saat menyampaikan pengarahannya
MERANTI - Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, membuka Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemungut pajak daerah itu dipusatkan di Aula Afifa Sport Center, Selatpanjang, Kamis 13 September 2018.
 
Hadir pada acara itu, Asisten III Setda Meranti, Rosdaner, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Ery Suhairi, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti dan para peserta, yakni para Bendahara OPD dan Aparatur Pemungut Pajak dan lainnya.
 
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Agusyanto Bakar, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemungut pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
 
"Sehingga petugas pemungut pajak mampu menumbuhkan rasa kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebagai salah satu modal dalam menggesa pembangunan daerah," ucapnya.
 
Sementara Sekda Yulian Norwis mengapresiasi terselenggaranya kegiatan itu, menurutnya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, petugas pemungut pajak harus paham peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam bertugas, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan mau memenuhi kewajibanya.
 
Bicara mengenai penerimaan pajak daerah, ditekankan Sekda Kepulauan Meranti, merupakan suatu hal yang penting karena menjadi salah satu sumber dana menggesa pembangunan daerah.
 
"Saat ini kita tidak bisa hanya mengadalkan dana DBH dan bantuan APBD Provinsi, daerah perlu mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan, salah satunya adalah potensi penerimaan pajak daerah," ujar Sekda.
 
Untuk itu, ia berharap kesadaran dari para wajib pajak memenuhi kewajibannya dalam rangka membantu pemerintah menggesa pembangunan daerah.
 
Wajib pajak, menurut Sekda, bukan hanya individu tetapi juga pelaku usaha dan perusahaan, khusus bagi perusahaan diingatkan Sekda segera memenuhi kewajiban pajaknya karena Pemerintah Daerah akan menjalankan aturan tegas hingga pencabutan izin operasi.
 
"Pembangunan jalan dan jembatan yang telah dirasakan manfaatnya ini merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya," ucap Sekda.
 
Kepada petugas pemungut pajak atau peserta sosialisasi, Sekda Meranti meminta dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik sehingga menguasai semua peraturan dalam mendukung tugas-tugas dilapangan.
 
Sekda juga mengingatkan kepada aparatur pemungut pajak untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau pemungutan diluar dari ketentuan yang berlaku.
 
"Dan bagi petugas pemungut pajak yang tersebar di Kecamatan dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, dalam mencapai target yang telah ditetapkan," harapnya.
 
Sekedar informasi, dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, para petugas pemungut pajak diminta Sekda lebih gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan.
 
Dalam melaksanakan tugasnya dilapangan, petugas pemungut pajak akan dibantu oleh Satpol PP dan PPNS yang tergabung dalam Tim Yustisi. Tim ini juga dapat melakukan tindakan terhadap para wajib pajak yang membandel. (rls/red)

Berita Lainnya

Index