Rabu Malam Dua Pengungkapan Kasus Narkotika di Selatpanjang

Rabu Malam Dua Pengungkapan Kasus Narkotika di Selatpanjang
Tangan tersangka Suhana Hardinata menunjukkan Barang Bukti yang berhasil disita petugas
MERANTI - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti terus membongkar sindikat pengguna dan pengedar narkotika di daerah ini, buktinya hanya dalam satu malam, Rabu 12 September 2018 kemarin, Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus narkotika.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan pertama Rabu 12 September 2018, dilakukan sekira pukul 18.45 WIB di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
"Tersangka pertama bernama Suhana Hardinata, umur 41 tahun, warga Jalan Banglas, RT.002 RW.003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam." ungkapnya.
 
Kronologis penangkapan, jelas Kasubbag Humas, tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu. Namun teman tersangka saat transaksi itu bernama Ramli alias Ocu Ram berhasil melarikan diri, sehingga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Tersangka Suhana Hardinata diamankan ketika membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening," ujar Kasubbag Humas.
 
Saat dilakukan pengembangan darimana mendapatkan narkotika jenis shabu itu, tersangka mengatakan bahwa Narkotika di beli dari Ramli alias Ocu Ram yang telah melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, termasuk saat petugas melakukan pengejaran ke rumahnya.
 
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan LP.A/ 66/ IX/ 2018/ RIAU/ RES. KEP. MERANTI, tanggal 12 September 2018," jelas Kasubbag Humas.
 
Kemudian pengungkapan kasus narkotika kedua pada Rabu malam 12 September 2018, dilakukan sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Sumber Sari, RT.003 RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
 
Tersangka yang diamankan bernama Aan Alfian, lahir di Tembilahan 14 Oktober 1980 atau umur 38 tahun, warga Jalan Sumber Sari, RT.003 RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Sejumlah barang bukti yang disita, yakni 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna merah, 1 (satu) buah timah kotak rokok dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
 
Kronologis penangkapan, jelas Kasubbag Humas, pada hari Rabu 12 September 2018 sekira pukul 21.00 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Resnarkoba, bahwa pelaku Aan Alfian yang sedang berada di rumahnya Jalan Sumber Sari, diduga memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan narkotika jenis shabu.
 
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO Satuan Resnarkoba langsung ke TKP melakukan pengepungan rumah dan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya dengan didampingi Ketua RT.003, tim melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan barang bukti.
 
"Barang bukti ditemukan didalam kamar pelaku, tepatnya disimpan dibelakang saklar listrik. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasubbag Humas, AKP Amir Husin.
 
Terhadap tersangka, tambahnya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Laporan Polisi model A, Nomor LP.A/ 67/ IX/ 2018/ RIAU/ RES. KEP. MERANTI, tanggal 12 September 2018.
 
"Selanjutnya penyidik Satuan Resnarkoba akan melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," jelas Kasubbag Humas. (red)

Berita Lainnya

Index