Perda RPIK 2018-2038 Jangan Sekedar Dokumen Saja

Perda RPIK 2018-2038 Jangan Sekedar Dokumen Saja
Penyerahan laporan Pansus soal pembahasan Ranperda RPIK
MERANTI – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengapresiasi disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2018-2038, Dia berharap Perda itu tidak hanya sekedar dokumen saja, namun dapat dilaksanakan dengan aksi nyata.
 
Hal itu dikatakan Wakil Bupati setelah mendengarkan Laporan Pansus RPIK yang dibacakan oleh anggota Pansus Ardiansyah di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu malam 26 September 2018.
 
RPIK Tahun 2018 hingga 2038 akan dipusatkan dibeberapa titik, yakni di Topang Kecamatan Rangsang dan Tebing Tinggi.
 
"Ini suatu terobosan yang luar biasa bagi kita Pemda Kepulauan Meranti untuk meningkatkan value hasil produksi perkebunan masyarakat yang memiliki potensi luar biasa, namun untuk mensukseskannya perlu aksi nyata yang disesuaikan dengan potensi yang akan dikembangkan," jelas Wakil Bupati.
 
Dicontohkannya, potensi Kopi Meranti, untuk dijadikan sebagai bahan baku Industri perkopian, dibutuhkan lahan yang luas dengan jumlah produksi yang besar pula, jika tidak tentu pengembangan indsutri ini akan sulit diwujudkan, sehingga hal itu perlu menjadi perhatian.
 
Begitu juga pada potensi Sagu, Kelapa dan Karet yang menjadi andalan Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga sumber penghasilan terbesar masyarakat daerah ini.
 
"Dengan disahkannya Perda RPIK Kepulauan Meranti, dapat tercipta Industri yang mandiri, artinya ada bahan baku, berdaya saing, efektif dan efisien, memiliki kepastian dalam usaha dan persaingan sehat serta terbentuknya kesempatan berusaha dan bekerja," ujar Wakil Bupati.
 
Selain itu, terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya tidak terlepas dengan Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan representasi janji Kepala Daerah. Salah satu pertimbangan perubahan RPJMD 2016-2021 untuk peningkatan kinerja Pemda melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
 
“Agar kinerja Pemkab Kepulauan Meranti lebih jelas dan terukur serta dapat dipertanggung jawabkan, Kementerian PANRB meminta Pemkab Kepulauan Meranti untuk melakukan perubahan RPJMD agar lebih relevan dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat,” ungkapnya.
 
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada legislator yang telah bekerja meluangkan waktu dan tenaga untuk mensukseskan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.
 
"Dalam penyusunan Ranperda mungkin ada kesilapan dan perdebatan yang alot, untuk itu pada kesempatan ini khususnya kepada anggota Pansus Ranperda, begitu juga Ketua dan Wakil Ketua Dewan kami ucapkan terima kasih," ucapnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index