Polsek Tebing Tinggi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkotika

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkotika
Tersangka beserta sejumlah barang bukti
MERANTI – Aparat Kepolisian Sektor Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika di pondok arang kelapa milik Suhardi, di Jalan Sidodadi, Desa Alah Air Timur, Jum'at 19 Oktober 2018 kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan, Selasa 23 Oktober 2018 mengungkapkan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Jimmy Andre, SH, MH, setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
 
“Tersangka pertama berinisial SH alias KNG, warga Jalan Budaya, Gang Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Kedua, berinisial IS alias IS, honorer Sat Pol PP, warga Jalan Masjid, Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Ketiga, berinisial AN alias AN, warga Jalan Kuburan Cina Nusa Indah Ujung, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi,” ungkapnya.
 
Saat dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka itu, yang mana dari hasil penggeledahan di dalam pondok ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
 
Selain itu juga disita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah timbangan digital merek pocket seal, 2 (dua) bungkus plastik klip pembukus shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dunhill warna hitam, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah mancis beserta kompornya, 1 (satu) unit handpone merk strawberry warna biru dan 1 (satu) unit handpone  merk Samsung warna putih.
 
“Para tersangka sudah ditahan untuk selanjutnya diproses hukum dan dilakukan pengembangan,” ujar Kasubbag Humas. (red)

Berita Lainnya

Index