Beruntun, Polres Kepulauan Meranti Ringkus Gerombolan Pengedar Shabu

Beruntun, Polres Kepulauan Meranti Ringkus Gerombolan Pengedar Shabu
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SI alias SIN
MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali secara beruntun mengungkap dan menangkap gerombolan pengedar dan penyalahguna narkotika jenis shabu di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan, Selasa 23 Oktober 2018 mengungkapkan, pada hari Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap SI alias SIN, waga Jalan Rintis Gang Pinang, Desa Banglas Barat.
 
“Dari tersangka SI alias SIN, disita 6 (enam) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya ± 1,20 gram, 1 (satu) unit HP merek Samsung J2 warna merah muda, 1 (satu) unit HP merek Samsung Senter warna biru tua, 1 (satu) buah cincin warna kuning, 1 (satu) helai celana pendek warna biru, Uang tunai sebesar Rp.340.000 diduga hasil penjualan shabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xeon BM 3859 XB warna hijau,” ungkapnya.
 
Setengah jam kemudian, setelah melakukan pengembangan keterangan dari tersangka SI alias SIN, Tim Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan pengepungan dan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
 
Dengan didampingi saksi Ketua RW setempat, Tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial MO alias RO, KS alias KI dan PA alias PA, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dimana Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti didapur dalam rumah kontrakan milik KS alias KI.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu dan 26 (dua puluh enam) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor seluruhnya ± 6,70 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam, 1 (satu) unit HP merek samsung lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.3.270.000 yang diduga hasil penjualan shabu.
 
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (red)

Berita Lainnya

Index