Izin Permainan Ketangkasan di Selatpanjang Jadi Perdebatan Alot

Izin Permainan Ketangkasan di Selatpanjang Jadi Perdebatan Alot
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim saat memimpin rapat bersama LAM dan MUI
MERANTI - Izin usaha permainan ketangkasan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), menjadi perdebatan alot saat rapat di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa 23 Oktober 2018.
 
Menindaklanjuti surat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Meranti, Pemkab menggelar rapat koordinasi seluruh unsur terkait tentang Izin Permainan Ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang, hadir Ketua DPH LAM Muzamil, Ketua MUI Mustafa dan unsur OPD terkait. Rapat dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim.
 
Berdasarkan peninjauan pihak LAM Kabupaten Kepulauan Meranti dan unsur lainnya, menyebutkan bahwa permainan ketangkasan yang beroperasi di Jalan Teladan Selatpanjang terindikasi dan berorientasi Judi. Ketua LAM Muzamil mendesak OPD terkait untuk meninjau kembali izin yang diberikan.
 
Ketua DPH LAM mengatakan, hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni pasal 303 ayat 3 KUHP yang berbunyi "Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya".
 
Wakil Bupati Said Hasyim atas nama pribadi dan Pemkab Kepulauan Meranti, mengaku menolak segala bentuk praktek dan kegiatan yang berbau judi, karena kegiatan judi diharamkan oleh agama dan sesuai dengan yang tertuang dalam Visi dan Misi Daerah yang telah disepakati masyarakat, yakni Mewujudkan Negeri Meranti menjadi Negeri yang Madani yaitu hidup Rukun, Damai, Tertib dengan Menjalankan Syariat Islam.
 
"Ini merupakan tanggung jawab Pemda untuk menegakkan aturan dalam mewujudkan visi dan misi daerah," kata Wakil Bupati Said Hasyim.
 
Dalam Rakor itu terjadi perdebatan yang cukup alot tentang Izin Permainan Ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang, yang disebut terindikasi dan berorientasi judi. Pasalnya, Pemkab melalui DPMPTSPTK telah mengeluarkan izin operasi tanggal 14 Agustus 2018 lalu.
 
Keluarnya izin itu, dijelaskan Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti, Syamsuddin, yang saat itu menjabat Plh. Kepala DPMPTSPTK, telah sesuai dengan prosedur, dimana pengusaha telah memenuhi semua persyaratan yang diminta dari pihak berwenang lainnya, bahkan mendapat rekomendasi lingkungan RT dan RW, Lurah, Camat serta Dinas Pariwisata, begitu juga dari LAM Meranti dan MUI. Selain itu diperkuat dengan surat pernyataan tidak melakukan praktek judi atau melanggar hukum dalam operasinya.
 
"Mereka mengaku usaha yang dibuka adalah permainan keluarga, semua persyaratan dan rekomendasi sudah terpenuhi, jika kami tolak mengeluarkan izinnya maka Pemda bisa di PTUN," ungkap Syamsuddin.
 
Saat itu Ketua LAM Meranti Muzamil membantah bahwa LAM melalui Majelis Kerapatan Adat (MKA) telah merekomendasikan dikeluarkannya izin Permainan Ketangkasan tersebut, karena Ketua MKA LAM Ridwan Hasan tidak mengetahui secara persis atau belum melakukan cek secara langsung praktek permainan ketangkasan yang disebut terindikasi judi tersebut, melainkan hanya mendengar keterangan dari pengusaha bersangkutan.
 
Hal serupa juga dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Meranti, Mustafa, ia mengaku saat itu didatangi oleh perwakilan pihak perusahaan untuk meminta rekomendasi beroperasinya permainan ketangkasan. Setelah mempelajari dan diminta meneken ia sempat menolak, namun karena terus didesak dengan alasan sebagai bukti telah berjumpa dengan Ketua MUI terpaksa ia meneken. Karena sifatnya pribadi ia sempat mencoret nama organisasi MUI. Selain itu ia berpendapat tidak ada salahnya meneken karena LAM dan instansi terkait telah memberikan rekomendasi.
 
"Jadi saya tidak memberikan rekomendasi atas nama MUI, yang saya teken atas nama pribadi, jadi MUI nya saya coret, karena mereka datang ke rumah saya minta tolong teken sebagai bukti telah bertemu dengan saya, bukan untuk izin beroperasinya permainan ketangkasan itu," kata Mustafa.
 
Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, juga dikomentari oleh Camat Helfandi, dijelaskannya, setelah mempelajari dokumen yang ada, rekomendasi usaha dikeluarkan pada bulan Agustus 2018 oleh Camat yang lama, untuk operasi tempat usaha dengan nama "Arena Permainan Elektronik dan Ketangkasan Keluarga", yang dibuka di Jalan Beran, Selatpanjang.
 
"Dalam surat rekomendasi disebutkan berlokasi di Beran, tapi kenyataannya di Jalan Teladan, jadi ini sudah menyalahi," ujar Helfandi, yang mengaku juga sempat meminta keterangan dari pihak perusahaan.
 
Helfandi menyarankan agar Pemda tegas dalam hal itu, sebab jika permainan ketangkasan itu dibiarkan beroperasi, maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya untuk membuka usaha serupa, diakuinya sejak permainan ketangkasan itu beroperasi pihaknya telah diminta oleh beberapa pengusaha besar untuk dikeluarkan izin Camat.
 
"Jika dibiarkan beroperasi maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya dengan alasan disana diperbolehkan beroperasi, ini sudah ada 2 pengusaha besar yang ingin buka usaha serupa," ungkapnya.
 
Lebih jauh dikatakan Ketua LAM Meranti Muzamil, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD itu, sejak beroperasinya tempat permainan ketangkasan tersebut, LAM Meranti banyak dihubungi oleh masyarakat yang memberikan masukan dan laporan tentang adanya aktifitas judi terselubung. Setelah mendapat laporan itu, LAM Meranti langsung melakukan rapat internal yang dihadiri MKA, DKA, DPH yang memutuskan kegiatan itu harus ditolak.
 
"Setelah melakukan peninjauan ke lokasi kami menemukan mesin jackpot kemudian kami mencoba mencari informasi sesuai dengan jenis dan nama mesin kepada para ahli yang membenarkan kalau mesin jackpot yang digunakan dalam permainan ketangkasan itu merupakan mesin judi," jelas Muzamil. "Kami juga mengantongi foto mesinnya," tambah Muzamil.
 
Muzamil juga menjelaskan, kalau mesin jackpot sepengetahuannya berkerja dengan koin yang dibeli oleh pemain untuk mendapatkan reward atau hadiah. Berbeda dengan peserta semisal gerak jalan santai yang tanpa mengeluarkan modal dapat hadiah. Dan mesin itu sendiri dikatakan Muzamil sudah di set sedemikian rupa untuk kemungkinan menang 70:30 atau dapat dipastikan mesin lebih pintar dari pemain.
 
Kepala Kesbangpolinmas Tasrizal Harahap menjelaskan, dari pantauan pihaknya sesuai surat yang dilayangkan FPI dan Yayasan Fitrah Madani, menemukan mesin jackpot yang berkerja dengan koin dan berhadiah rokok. Namun hadiah rokok ini tidak bisa diuangkan.
 
"Karena hadiahnya rokok bukan uang, kami belum bisa memutuskan apakah ini judi atau tidak, yang jelas itulah hasil pantauan kami," ucap Tasrizal.
 
Begitu juga dikatakan Kepala Satpol PP Meranti, Joko Surianto Selamat, mengaku saat peninjauan membenarkan yang terjadi adalah praktek permainan ketangkasan berhadiah rokok. Joko menyarankan agar masalah itu diserahkan kepada pihak penegak hukum, jika memang masuk unsur judi maka dapat dilakukan penutupan.
 
Sementara itu Kepala DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Revirianto menegaskan, jika terjadi penyelewengan praktek usaha maka dapat ditindak oleh aparat hukum dan izin dapat dicabut secara langsung. Tanpa menunggu pencabutan dari Dinas atau Badan terkait.
 
Dijelaskan lagi oleh Asisten II Setdakab Meranti, Syamsuddin, pihak perusahaan bersedia dituntut sesuai aturan yang berlaku serta izinnya dicabut jika terbukti melanggar surat pernyataan yang dibuat, yakni tidak melakukan praktik judi, selalu melaksanakan ketertiban umum, tidak melakukan transaksi narkoba, tidak melayani anak dibawah umur dan usia sekolah, buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dan jika lalai atau tidak melaksanakan aturan maka siap bertanggung jawab.
 
Setelah mendengar penjelasan dan pendapat dari berbagai pihak yang dipertegas dengan penandatanganan berita acara, akhirnya rapat itu memutuskan membuat rekomendasi kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setdakab untuk menutup usaha permainan ketangkasan yang disebut teridikasi dan berorientasi judi, namun itu hanya sebatas rekomendasi saja, keputusan final ditutup atau tidaknya tetap berada ditangan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.
 
Sekedar informasi, rakor itu selain membahas masalah permainan ketangkasan, juga membicarakan masalah seks bebas dan praktek prostitusi yang mulai marak di Meranti. Bahkan dari pantauan Kesbangpol Meranti telah mendapati penginapan yang berlokasi dibeberapa titik dengan sengaja menyediakan perempuan dan fasilitas.
 
Wakil Bupati Said Hasyim juga meminta kepada dinas dan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan dalam mewujudkan Visi dan Misi Meranti. (rls/red)

Berita Lainnya

Index