Pemkab Kepulauan Meranti Buka Permohonan Beasiswa Tahun 2018

Pemkab Kepulauan Meranti Buka Permohonan Beasiswa Tahun 2018
Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuddin
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka permohonan beasiswa untuk membantu mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, jenjang diploma 3 hingga strata 2 yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kabar itu disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuddin, didampingi Kabag Kesra, Husni Gamal, melalui Bagian Humas Setda Kepulauan Meranti kepada jurnalmadani.com, Rabu 24 Oktober 2018.
 
"Ya mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuka kesempatan bagi mahasiswa putra putri asal Kepulauan Meranti pada jenjang studi Diploma 3, Strata 1 dan strata II, untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan," ujar Syamsuddin.
 
Lebih jauh dijelaskan Syamsuddin, adapun penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang lahir di Kabupaten Kepulauan Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Beasiswa ini sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti, memang diperuntukkan untuk membantu biaya pendidikan putra asli daerah, bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan," jelas Syamsuddin.
 
Adapun bagi mahasiswa dan mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan beasiswa, dapat melengkapi sejumlah persyaratan, yakni membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti Cq Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan alamat Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang, melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Namun tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.
 
Kedua, jenjang Diploma 3 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang strata 1 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester VII. Jenjang strata 2 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester IV.
 
Ketiga, pemohon memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 3.00 untuk jurusan eksakta dan minimal 3.25 untuk jurusan sosial dan umum.
 
Keempat, bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2.75 untuk eksakta dan 3.00 untuk sosial dan umum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
 
"Beserta dengan nama orang tua yang termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
 
Kelima, permohonan harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan.
 
Kemudian membuat Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi atau Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).
 
Selian itu, Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain).
 
"Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi cap atau stempel dan diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai jenjang studi, D3 Map berwarna Biru, S1 Map Hijau dan S2 Map Merah," jelasnya.
 
Keenam, Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak No.1 Selatpanjang, paling lambat tanggal 08 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs www.merantikab.go.id
 
Ketujuh, bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan. Kedelapan, keputusan Tim bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
 
Untuk itu, Asisten II Setdakab Meranti mengajak putra putri Meranti yang tengah mengikuti pendidikan D3 hingga S2, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dengan syarat harus melengkapi semua syarat yang diminta.
 
"Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena ini memang diperuntukkan untuk membantu putra putri Meranti yang berprestasi di bidang pendidikan dan kurang mampu," pungkasnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index