Aplikasi Sipinter Permudah Proses Perizinan Usaha di Kampar

Aplikasi Sipinter Permudah Proses Perizinan Usaha di Kampar
Rapat pembahasan sistem aplikasi sipinter
KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar meningkatkan kemudahan proses perizinan bagi para pelaku usaha melalui aplikasi sipinter di situs sipinter.kamparkab.go.id. Aplikasi itu rencananya akan dilounching Bupati Kampar Azis Zaenal pada bulan November 2018 ini.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri bersama Kepala Dinas terkait telah melakukan pembahasan terkait aplikasi ini, diharapkan nantinya para pelaku usaha semakin berminat menanamkan modal investasinya di Kabupaten Kampar.
 
"Kita berharap dengan adanya kemudahan mengurus perizinan para pelaku usaha bisa berbondong-bondong berinvestasi di Kabupaten Kampar, hal ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan PAD Kampar," kata Yusri, Rabu 31 Oktober 2018.
 
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tarmizi melalui Ade Syaputra selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan menjelaskan, DPMPTSP Kampar akan menerapkan perizinan secara online. Nantinya pelaku usaha harus punya user id setelah mengakses sipinter, kemudian mengikuti langkah-langkah yang sangat mudah.
 
"Keuntungan yang diperoleh pelaku usaha yakni mereka bisa mengefisienkan waktunya dalam hal mengurus perizinan, sehingga tidak perlu ngantri, tidak pakai ribet, semua diberi kemudahan hanya dengan mengakses sipinter, alurnya tetap sama cuma yang dulunya hard copy sekarang cukup datanya di scan," ungkap Ade.
 
Aplikasi ini dimonitor langsung oleh Front office, Back Office, Kasi terkait, Kabid, Sekretaris dan terakhir Kadis, namun untuk sementara masih memakai tanda tangan manual, direncanakan kedepan akan memakai tanda tangan elektronik.
 
"Izin usaha, izin praktek perawat, izin praktek bidan, izin klinik dan beberapa izin lainnya dapat mudah diakses di aplikasi sipinter ini," tambah Ade. (bakar/rls)

Berita Lainnya

Index