Kejari Kepulauan Meranti Tahan Oknum Pegawai BRI

Kejari Kepulauan Meranti Tahan Oknum Pegawai BRI
Kegiatan Pres Release Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis 8 November 2018
MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penahanan terhadap seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, berinisial DH, Kamis siang 8 November 2018.
 
Pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan jumpa pers kepada wartawan mengungkapkan, DH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp926 juta lebih dalam program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
"Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung diduga telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI, setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya.
 
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor: Print-01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.
 
"Perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan dan analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ujarnya.
 
Pada perkara itu, jelas Robby, Kejari Kepulauan Meranti telah menetapkan dua orang oknum pegawai BRI unit Teluk Belitung sebagai tersangka, dimana tersangka berinisial DH sudah ditahan dan satu tersangka lagi berinisial FD akan ditetapkan sebagai DPO.
 
"Mereka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus memalsukan dokumen agunan, surat keterangan usaha, dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan dalam pengajuan kredit, sehingga tersangka yang menikmati uang realisasi kredit," jelasnya.
 
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, tersanga DH telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp926.782.543,- dan tersangka FD sebesar Rp842.267.378,-. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah sebesar Rp1.782.062.261,-.
 
"Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para tersangka melalui sekira 70 kredit atau nasabah, dimana program KUR itu terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN," beber Kasi Pidsus.
 
Atas pelanggaran tersebut, jelasnya, para tersangka dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan berlaku, dimana diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (zulfikar/red)

Berita Lainnya

Index