Tim II TPPAD Kampar Tindak Tegas Perusahaan Langgar Aturan

Tim II TPPAD Kampar Tindak Tegas Perusahaan Langgar Aturan
Tim II TPPAD Kampar foto bersama saat turun ke lapangan
KAMPAR - Pemkab Kampar serius dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Untuk itu Tim II Percepatan PAD (TPPAD) kembali mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Siak Hulu yang masih menyalahi aturan, Kamis 8 November 2018.
 
Dari kegiatan di lapangan itu, terbukti masih banyak perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya terhadap pemerintah, baik sejumlah aturan perizinan, maupun kewajiban membayar pajak dan retribusi yang berimbas pada PAD Kabupaten Kampar.
 
Tim II yang dipimpin Kasatpol PP Hambali bersama Kadis PUPR Afdal, serta beberapa tim pendamping dari Satpol PP, Fauzan, DPMPTSP Ade Syahputra, Dinas PUPR Firdaus, Bapenda Zamzul Azmi dan Kades M. Haris melakukan pemeriksaan administrasi serta penyegelan.
 
"Bagi perusahaan yang beroperasi silahkan lengkapi surat-surat perusahaan, IMB, serta siapkan dokumen perizinan dan dukumen pendukung lainnya serta bukti bukti pembayaran pajak retribusi daerah, karena kami pasti akan memeriksa semuanya tanpa pandang bulu," ujar Hambali.
 
Kabid Perizinan DPMPTSP Ade Syahputra kepada pengusaha menyampaikan, bahwa Pemda sangat mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Kampar, namun segala aturan yang ada harus dilaksanakan dan ditaati, karena antara pengusaha dan pemerintah sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, demi terlaksananya pembangunan yang bersumber dari PAD.
 
Dalam operasi yang dilaksanakan masih banyak pelanggaran administrasi perizinan, seperti IMB, reklame, penggunaan Air dan Tanah maupun penggunaan genset, dengan demikian dilakukan tindakan tegas berupa peringatan maupun penyegelan.
 
"Kami sebagai penyelenggara pemerintahan hanya melaksanakan tugas dan menghimbau pengusaha untuk segera mengurus perizinan maupun pembayaran pajaknya, dan apabila segel yang kami pasang dibuka paksa atau dirusak maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena sudah masuk ke dalam ranah pidana," Ungkap Fauzan.
 
Beberapa perusahaan yang ditinjau oleh Tim II di wilayah Kecamatan Siak Hulu diantaranya PT. Andritz Pulp and Paper jenis Usaha bengkel bubut yang akan melakukan penambahan bangunan baru namun belum mengurus izin, maka Tim meminta untuk segera mengurus IMB.
 
Kemudian PT. Deltapack Riau Industri yang belum membayar pajak penggunaan air tanah, reklame serta penggunaan genset dan diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya.
 
PT. Anugerah Kreasi Plasindo, pabrik furniture dan mebel yang menambah bangunan namun belum mengurus IMB. PT. Haekang Industri Jaya belum memiliki IMB atas bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan.
 
Selain itu PT. Kamparindo Konstruksi sekarang menjadi PT. Baja Kampar Sarana Industri yang merupakan industri peleburan baja, dimana memiliki bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki. (bakar)

Berita Lainnya

Index