Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Transaksi Narkotika

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Transaksi Narkotika
Tersangka SF bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu di Mako Polres Kepulauan Meranti
MERANTI - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Seorang kurir berinisial SF, 34 tahun, warga Jalan Handayani, Selatpanjang, ditangkap pada Kamis malam 8 November 2018, pukul 22.30 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, tersangka SF ditangkap saat sedang menanti pembeli di Jalan Pelabuhan Pelindo I, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada hari Kamis 8 November 2018 anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang Kota akan ada transaksi narkotika jenis shabu.
 
Kemudian Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Rahmad Wahyudi, SH bersama anggota langsung menuju ke TKP, dimana sesampainya di TKP menemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
 
"Tersangka sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat anggota berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram," ujarnya.
 
Setelah itu, tim langsung melakukan interogasi dari mana tersangka mendapatkan diduga narkotika jenis shabu tersebut, dan tersangka mengakui bahwa ianya mendapatkan diduga narkotika jenis shabu itu dari seseorang berinisial AAN.
 
"Anggota kemudian menyuruh tersangka menghubungi AAN untuk memastikan keberadaannya. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung menuju ke tempat tersebut, namun sesampainya di tempat itu saudara AAN berhasil melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam DPO," kata Kapolres.
 
Tersangka SF beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan geledah badan dan rumah tersangka, memeriksa urine, membuat BAP dan melengkapi administrasi penyidikan. (red)

Berita Lainnya

Index