DPRD Meranti Setujui Diskes dan BPKAD Naik Kelas Jadi Tipe A

DPRD Meranti Setujui Diskes dan BPKAD Naik Kelas Jadi Tipe A
Rapat Paripurna perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI - Status Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti resmi menjadi Tipe A setelah DPRD Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan usulan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016, Senin 19 November 2018.
 
Persetujuan dan pengesahan itu setelah Juru bicara Pansus DPRD terkait perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Marhisyam, menyampaikan laporan saat Rapat Paripurna.
 
Rapat Paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Taufikurrahman yang juga dihadiri Ketua DPRD, Fauzi Hasan, Wakil Ketua DPRD, Muzamil dan Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis.
 
Dilaporkan Marhisyam, setelah dilakukan evaluasi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi peningkatan kinerja OPD, akhirnya Pansus DPRD memutuskan menyetujui pengesahan Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Adapun persetujuan itu meliputi perumbahan nomenklatur Tipelogi OPD dan Nomenklatur perubahan nama OPD, yakni pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dari Tipelogi B menjadi Tipelogi A, selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti dari Tipelogi B menjadi Tipelogi A.
 
Sementara untuk Inspektorat Kepulauan Meranti terjadi perubahan Nomenklatur penyebutan menjadi Inpektorat Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Meranti menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti. Selain itu mengubah penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Meranti menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Meranti.
 
Adapun persetujuan itu, kata Marhisyam setelah melalui pertimbangan terhadap masing-masing OPD, pertama Dinas Kesehatan Meranti menjadi Tipelogi A sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tipologi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Didukung dengan skor nilai variabel melebihi 800 dan beban kerja yang semakin besar.
 
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Tipelogi A, sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, yang didukung nilai skor variabel melebihi 800 serta bermanfaat untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien.
 
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diubah menjadi Dinas Lungkungan Hidup, dengan pertimbangan pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten melainkan Pemerintah Provinsi.
 
Sementara itu, perubahan penyebutan Inspektorat Kepulauan Meranti menjadi Inpektorat Daerah menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 107 Tahun 2017. Begitu juga dengan penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kepulauan Meranti, menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kepulauan Meranti.
 
Terkait persetujuan Pansus terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 itu, kembali dipertegas oleh pimpinan sidang Taufikurrahman yang menyebutkan DPRD Meranti menyetujui dan mengesahkan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
"Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, DPRD Meranti memutuskan menerima dan menyetujui tentang perubahan Perda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," ujar Taufikurrahman.
 
Sekedar informasi, dengan berubahnya Tipelogi OPD tersebut menjadi Tipelogi A otomatis akan merubah susunan organisasi OPD dimana akan terjadi penambahan Bidang lagi di OPD tersebut, tujuannya untuk memperkuat kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
 
Menyikapi keputusan tersebut, Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam pidatonya dihadapan legislator DPRD Meranti dan seluruh Kepala OPD serta Forkopimda, menyebutkan keputusan itu diambil untuk menjawab kebutuhan organisasi dan menindaklanjuti regulasi terbaru yang berhubungan dengan kelembagaan di daerah.
 
Usulan Pemda tersebut ditegaskan Sekda telah melalui pemetaan oleh Bagian Organisasi Tatalaksana Setdakab Kepulauan Meranti yang disesuaikan dengan nomenklatur pada Kementerian terkait.
 
Untuk itu atas persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti itu, Sekda mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti yang telah mempertimbangkan keputusan itu secara kritis, dinamis serta sesuai mekanisme yang berlaku.
 
"Diharapkan dengan pengesahan Ranperda ini dapat menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan dan kendala dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dimasa sekarang dan yang akan datang, terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti," ucap Sekda. (rls/red)

Berita Lainnya

Index