Duduk di Taman Cik Puan, Remaja Selatpanjang Bawa Ganja

Duduk di Taman Cik Puan, Remaja Selatpanjang Bawa Ganja
Barang bukti milik tersangka yang berhasil diamankan
MERANTI - Seorang remaja berinisial HTS alias Oom, 20 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Warga, RT.001, RW.003, Selatpanjang Barat, kedapatan membawa narkotika jenis Ganja, saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di Taman Cik Puan, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Selasa 20 November 2018 kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, kepada wartawan, Kamis 22 November 2018 mengungkapkan, tersangka terciduk membawa narkotika saat piket personel Satuan Reskrim Brigadir Rasoki Simatupang dan Bripda Michael Owen berpatroli dan melakukan pemeriksaan di Taman Cik Puan.
 
Di lokasi itu petugas menemukan adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap badan maupun sepeda motor bawaan yang berada di sekitar lokasi, dimana sewaktu dilakukan pemeriksaan, HTS alias Oom terlihat gelisah dan menghindar pergi ke gerobak penjual telur gulung berpura–pura membeli sambil membuang sesuatu dari dalam kantong celananya.
 
Kemudian anggota Kepolisian menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang, kemudian anggota kepolisan menanyakan kepada pelaku apa yang dibuangnya dan menyuruh untuk mengambil barang yang dibuang oleh pelaku yaitu 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang sempat dibuangnya dibawah gerobak penjual telor gulung.
 
Setelah di buka ditemukan didalamnya berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis daun Ganja kering terbungkus kertas padi yang di bungkus dengan kertas resi ATM dan hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan hendak digunakan bersama temannya berinisial WD alias WW.
 
"WD alias WW kemudian ditetapkan sebagai DPO, karena berhasil melarikan diri pada saat pelaku HTS alias Oom diperiksa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas.
 
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam tempat penyimpanan daun Ganja Kering dengan berat kotor ± 0,85 gram, 1 (satu) bungkus kertas paper merek deluxe, 1 (satu) lembar kertas Resi ATM yang berisikan kertas padi tempat pembungkusan satu paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) Unit Handphone merek XIAOMI Redmi 4 A warna Gold.
 
Petugas juga melakukan cek urine tersangka dengan hasil Positif (+), Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi admnistrasi penyidikan, Pengembangan kasus, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Menimbang Barang Bukti dan Uji BB di BPOM Pekanbaru.
 
"Tersangka dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan laporan polisi model A Nomor LP.A/ 96/ XI/ 2018/ Riau/ Res Kep. Meranti/ Resnarkoba, tanggal 21 November 2018," jelas Kasubbag Humas. (red)

Berita Lainnya

Index