Pesta Shabu, 4 Pemuda Selatpanjang Ditangkap Polisi

Pesta Shabu, 4 Pemuda Selatpanjang Ditangkap Polisi
Para tersangka dengan sejumlah barang bukti
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 orang pemuda yang diduga menjadi kawanan pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Gang Kenanga, RT 001 RW 008, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, 4 orang pemuda yang setelah diperiksa positif mengkonsumsi narkotika itu, ditangkap pada Minggu malam 2 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB.
 
Dijelaskannya, kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba bahwa di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Gang Kenanga Selatpanjang diduga sering menjadi tempat transaksi dan melakukan pesta narkotika jenis shabu.
 
"Sekira pukul 23.00 WIB, unit Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO IPDA Rahmat Wahyudi, SH mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku yang berinisial RYT, HRY, HDI dan LTN," ungkapnya.
 
Setelah dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan di dalam kamar milik pelaku HRY barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca pirek yang berisikan di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik klep kecil berwarna bening berisikan sisa diduga pemakaian shabu.
 
Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik klep bening berisikan bungkusan plastik klep kecil berwarna bening, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 (dua) buah kompor, 1 (satu) buah mancis.
 
Petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merk iphone 6S warna gold kombinasi warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 37 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia senter warna Merah, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver, serta Uang tunai senilai Rp. 1.214.000.
 
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (red)

Berita Lainnya

Index