Pria Ini Ditangkap Setelah Dilaporkan 15 Tahun Setubuhi Anak Kandung

Pria Ini Ditangkap Setelah Dilaporkan 15 Tahun Setubuhi Anak Kandung
Tersangka saat diamankan petugas dari TKP penangkapan menuju ke Mapolsek Merbau
MERANTI - Unit Reserse Kriminal Polsek Merbau menangkap RH warga Jalan Poros, Dusun II Perawang, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, saat sedang berada di pelabuhan kempang kawasan dorak, Desa Banglas, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu, 9 Desember 2018 kemarin.
 
Kapolsek Merbau, IPTU Roemin Putra saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah korban berinisial MS yang merupakan anak kandung pelaku, mengaku sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak tahun 2003.
 
Dari keterangan ibu korban, ungkap Kapolsek, pada hari Jumat 7 Desember 2018 sekira pukul 14.00 WIB, korban yang baru pulang dari sekolah langsung menjumpai ibu kandungnya untuk melaporkan masalahnya bahwa korban sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak tahun 2003.
 
"Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga terakhir dilakukan pada tanggal 25 November 2018 di rumah mereka tepatnya di dalam kamar yang berada di jalan poros dusun II perawang, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu," ungkap Kapolsek.
 
Mendapat informasi itu, ibu kandung korban berinisial MY langsung menanyakan kebenaran hal itu kepada suaminya RH. Setelah ditanya oleh istrinya, RH langsung melarikan diri dari rumah. Karena tidak kunjung ditemukan, maka RH dilaporkan ke Mapolsek Merbau pada hari Minggu, 9 Desember 2018.
 
Kemudian Kapolsek Merbau mendapat informasi bahwa RH berada di Desa Tebun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapolsek Merbau langsung memerintahkan Pjs Kanit Reskrim Polsek Merbau AIPDA Yoga Handoko beserta 3 orang anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan ke Desa Tebun Kecamatan Rangsang.
 
Namun sekira pukul 10.30 WIB didapat informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Desa Tebun Kecamatan Rangsang dan menuju ke Kota Selatpanjang melalui Pelabuhan Kempang Tebun - Dorak Selatpanjang.
 
"Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Merbau dan langsung dibawa ke Mapolsek Merbau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
 
Terhadap tersangka, jelas Kapolsek, dapat dijerat dengan pasal Tidak Pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 64 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/ 15/ XII/ 2018/ Riau/ Res Kep. Meranti/ Sek Merbau, tanggal 09 Desember 2018.
 
Adapun sejumlah barang bukti yang dikumpulkan petugas, yakni berupa 1 (satu) pasang baju tidur perempuan bermotif batik, 1 (satu) helai baju kaos dalam lengan pendek berwarna putih, 1 (satu) helai celana dalam perempuan berwarna cokelat tua dan 1 (satu) helai BH berwarna cokelat muda. (red)

Berita Lainnya

Index