Wabup Rohil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Rohil

Wabup Rohil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Rohil
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Rohil
ROHIL - Wakil Bupati Rohil H Jamiludin, yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil Rohil, Kamis, 13 Desember 2018, menghadiri pemusnahan barang bukti dari 354 perkara dari Oktober 2017 hingga November 2018. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Gedung Kejari Rohil di kawasan pusat pemerintahan Pemkab Rohil di Batu Enam.
 
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya dua pucuk senjata genggam, dan puluhan senjata tajam, ratusan barang bukti narkotika, handphone, makanan dan minuman ringan, dan lain-lain. Barang bukti narkoba, handphone, makanan dan minuman ringan dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan dua senjata genggam rakitan dan aneka senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong-potong mengunakan mesin gerinda.
 
Di pemusnahan barang bukti perkara turut dihadir Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Danramil 03 Bangko Mayor Inf Edi Yanto mewakili Dandim Rohil, Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH, Kacab Rutan Bagansiapiapi Jufri Amd IP SH MH, Dinas Kehutanan Riau, pemuka agama, BNK Rohil dan lain-lain.
 
Wakil Bupati Rohil H Jamiludin, yang juga Ketua BNK Rohil, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pelaksanaan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara di Kejari dari 2017-2018. Pemusnahan berbagai barang bukti perkara yang dilakukan Kejari Rohil, kata Bupati H Jamiludin merupakan bukti keseriusan Kejari Rohil dalam menyelesaikan perkara.
 
"Kami dari Pemda, juga dari BNK Rohil, tentu sangat apresiasi sekali atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Rohil. Juga kepada Polres Rohil dan BNK Rohil, yang tentunya sudah berkoordinasi dengan Kejari Rohil," kata Wabup Rohil H Jamiludin, yang hadir mewakili Bupati Rohil H Suyatno.
 
Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian suatu perkara. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki putusan tetap.
 
"Pemusnahan ini merupakan tugas para jaksa dalam menyelesaikan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap," kata Kejari Rohil Gaos Wicaksono.
 
Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rohil atas dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani Kejari Rohil dari 2017-2018.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan kegiatan yang memang harus dilakukan sebagai tugas kejaksaan," kata Waka Polres, yang hadir mewakili Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto. (amran)

Berita Lainnya

Index