PPID Meranti Siap Layani Informasi Publik Secara Profesional

PPID Meranti Siap Layani Informasi Publik Secara Profesional
Penyerahan SK PPID
MERANTI - Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi terbentuk, seiring lounching PPID Meranti oleh Bupati diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Jonizar, yang ditandai penyerahan SK PPID kepada PPID Utama Drs. Syaiful Ikram, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Selasa 18 Desember 2018.
 
Turut hadir dalam lounching PPID Meranti, Pabung 0303 Bengkalis Mayor Inf Girsang, Komisioner KIP Riau Alnovrizal, Perwakilan LSM PITRA Triono Hadi, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Dengan telah terbentuknya PPID Meranti, mulai saat ini Kabupaten termuda di Riau itu siap memberikan pelayanan infomasi publik secara profesional dan proporsional kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan.
 
Menyikapi hal itu, Asisten I Setdakab Meranti, Jonizar menyambut baik dan mengucapkan apresiasi kepada Bagian Kominfo Setda Meranti atas terbentuknya PPID tersebut. Ia berharap kedepan segala bentuk pelayanan penyediaan informasi publik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita reformasi perbaikan sistem tata kelolaan pemerintahan.
 
Dimana pembentukan PPID itu sendiri sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
 
"Semoga PPID Meranti dapat menjamin penyediaan informasi yang efisien, mudah, dan cermat kepada masyarakat dan pihak pihak yang membutuhkan, dengan begitu partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam mengantisipasi penyelewengan lebih optimal," ucapnya.
 
Hal itu juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam mewujudkan Good Goverment dan Clean Goverment. Namun satu hal yang perlu juga dicermati adalah jangan sampai informasi itu dimanfaatkan oleh golongan ataupun pribadi untuk hal yang sifatnya negatif yang mempengaruhi lancarnya proses pembangunan.
 
Agar hal itu tidak terjadi, Asisten I menghimbau kepada PPID dalam melaksanakan fungsinya bekerja secara profesional dengan berpegang teguh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kedepan demi meningkatkan fungsi Kominfo sebagai PPID Utama, Jonizar juga menyinggung perihal peningkatan status PPID Kominfo Meranti yang saat ini setara eselon III menjadi setingkat OPD.
 
"Semoga kedepan Kominfo dapat menjadi Badan yang berdiri sendiri," ujarnya.
 
Sementara itu, PPID Utama Drs. Syaiful Ikram yang juga Kabag Kominfo Meranti, mengaku komit menjalankan tugas dan fungsi PPID dengan baik. Hal ini sesuai dengan tujuan PPID itu sendiri dalam mendorong terwujudnya pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang lebih berkualitas kepada masyarakat.
 
"PPID Meranti akan berupaya menjadi pengumpul informasi yang akurat dan akuntabel untuk melayani masyarakat dan pihak pihak berkepentingan terkait informasi Pemda," ujar Syaiful.
 
Adapun secara tugas dan wewenang PPID Meranti sebagai berikut, Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai Pembina PPID, Sekretaris Daerah bertindak sebagai atasan PPID, Kabag Kominfo PPID I, Kepala Dinas/Kepala Badan sebagai Tim Pertimbangan, sementara Sekretaris OPD bertindak sebagai PPID Pembantu.
 
PPID Utama Syaiful Ikram juga berpesan kepada seluruh OPD jangan takut jika ada masyarakat ataupun pihak tertentu yang meminta informasi, jika mendapatinya meminta silahkan mengarahkan kepada PPID Meranti selaku penyedia informasi.
 
Sekedar informasi, pada kesempatan itu juga dipaparkan pentingnya PPID oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), oleh perwakilan FITRA Triono Hadi, dikatakannya terbentuknya PPID Meranti akan berdampak pada meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah atas tersedianya pelayanan data dan informasi yang akurat oleh PPID.
 
Namun satu hal yang harus diperhatikan yakni, bagaimana sarana pelayanan informasi tersebut gampang diakses umum dan memiliki fasilitas yang nyaman. Selain itu pentingnya pemahaman dari PPID itu sendiri dalam membantu masyarakat mensuport penyediaan informasi publik. Apalagi diera reformasi saat ini pada dasarnya dikatakan Triono semua informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan melakui SK Bupati.
 
Dan FITRA berharap PPID Meranti yang telah terbentuk melalui SK Bupati tidak sekedar SK tapi dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index