Kakanwil Kemenkum HAM Riau Buka Pelatihan Paralegal LBH Rajapekad

Kakanwil Kemenkum HAM Riau Buka Pelatihan Paralegal LBH Rajapekad
Penyerahan Cinderamata
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Riau secara resmi membuka Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Rajawali Pejuang Keadilan (LBH Rajapekad), bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu 29 Desember 2018.
 
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau M. Diah, SH, MH mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat Riau yang belum mendapatkan pelayanan hukum. Hal ini disebabkan ketidakmampuan mereka secara finansial untuk membayar advokat, maupun ketidaktahuan mereka tentang layanan hukum lainnya selain jasa pengacara.
 
"Di sinilah sebenarnya peran LBH melalui paralegalnya untuk membantu persoalan masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum, sesuai dengan amanat undang-undang," tuturnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, Kanwil Kemenkum HAM saat ini begitu gencarnya melakukan pembinaan terhadap LBH-LBH yang ada di Provinsi Riau. Pihaknya, terus menggesa LBH-LBH yang ada di Provinsi Riau untuk terus mengejar verifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan undang-undang.
 
"Hal ini bertujuan agar LBH bisa mendapatkan bantuan operasional secara finansial, tanpa harus memikirkan operasional dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," katanya.
 
Direktur LBH Rajapekad Mashudi mengatakan, pelatihan paralegal yang digelar ini merupakan jawaban dari jeritan masyarakat kecil, yang belum mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal.
 
"Kita bertekad akan melahirkan paralegal-paralegal handal yang bisa menjangkau pelayanan ke pelosok-pelosok desa yang ada di Provinsi Riau ini. Kami yakin masih banyak yang membutuhkan bantuan hukum, dan edukasi hukum kepada masyarakat," jelasnya. (faisal)

Berita Lainnya

Index