DPRD Rohil Minta PGRI Mendata Seluruh Guru Honor

DPRD Rohil Minta PGRI Mendata Seluruh Guru Honor
Sekretaris Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesra DPRD Rohil Hj Suryati menyerahkan hadiah kepada pemenang paduan suara HUT PGRI beberapa waktu lalu. f-amran
ROHIL - Pegawai honor di Pemkab Rohil akan berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tahap awal, guru honor yang ada di sekolah negeri dan swasta yang akan menjadi pegawai berstatus P3K Pemkab Rohil.
 
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rokan Hilir (Rohil) diminta segera melakukan pendataan terhadap guru-guru yang berstatus sebagai pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Rohil tanpa ada pengecualian.
 
Permintaan agar PGRI Rohil segera melakukan pendataan disampaikan Sekretaris Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Rohil, Dra. Hj. Suryati, Sabtu, 5 Januari 2019.
 
"Yang jelas kita minta kepada PGRI Rohil agar dapat merekrut semua, mendata semua pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa kecuali guru-guru yang mengajar baik di sekolah negeri, maupun sekolah swasta" kata Suryati.
 
Sehingga nanti pendataan tidak ada perbedaan antara sekolah lembaga pendidikan negeri dengan sekolah lembaga pendidikan swasta. Hj Suryati mengesa agar pendataan guru pegawai honor daerah yang dilakukan PGRI Rohil, dapat dilakukan dengan benar.
 
"Jangan sampai ada yang tertinggal. Sebab, meski ada yang negeri dan swasta, tapi mereka tetap berada dalam satu wadah, satu atap, yakni Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), serta sama-sama bertugas menjalankan dan memajukan pendidikan di Rohil," ujarnya.
 
Menyimak dari penjelasan Suryati, kemungkinan akan ada penerimaan pegawai honor guru dengan status P3K, sebagai mana yang diamanahkan di dalam UU Aparatur Sipil Negara. Kepada PGRI, Suryati juga meminta agar tetap bersatu, begitu juga dengan guru-guru sekolah lembaga swasta, maupun sekolah negeri.
 
"Sehingga nantinya guru-guru sekolah swasta dan sekolah negeri itu bisa benar-benar terdaftar, dan yang mana mereka benar-benar berhak nantinya sebagai pegawai P3K," jelas Suryati.
 
Dikatakannya, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, tidak ada perbedaan perlakuan antara guru honor di sekolah lembaga swasta dengan guru honor di sekolah negeri. PGRI pun diminta melakukan kerjasama dengan lembaga terkait guna melakukan pendataan kepada guru honor di sekolah negeri dan swasta.
 
Kerjasama yang sama, harap Suryati, hendak juga dilakukan organisasi perangkat daerah yang lain, seperti kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pariwisata, tenaga kerja dan lainnya.
 
"Kenapa dilakukan pendataan ulang? Disebabkan kemarin itu kan mereka di rumahkan, bukan diberhentikan. Jadi belum terputus. Belum diberhentikan, hanya di rumahkan, disebabkan kondisi keuangan kita yang tidak memungkinkan. Masalah menggeluarkan SK, pada prinsipnya Bupati tidak keberatan, sebab mereka kan kalau bekerja harus ada SK," terang Suryati. (amran)

Berita Lainnya

Index