Miliki 10 Butir Pil Exstasi, Pria di Bagansiapiapi Ditangkap Polisi

Miliki 10 Butir Pil Exstasi, Pria di Bagansiapiapi Ditangkap Polisi
Barang Bukti
ROHIL - Satuan Reserse Narkotika Polres Rokan Hilir (Rohil), Sabtu, 5 Januari 2019 lalu, menangkap pasangan EM, 28 tahun, warga RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Rohil.
 
EM ditangkap di depan rumah yang terletak di Jalan Utama, Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil. Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Rohil berupa 10 butir pil warna orange berlogo/bergambar ikan.
 
"Diduga narkotika jenis pil extacy," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, melalui rilis, Minggu, 6 Januari 2019 kemarin.
 
Selain barang bukti berupa pil extacy, juga diamankan 1 unit handphone merek samsung warna hitam. EM ditangkap Sat Serse Narkotika Polres Rohil, Sabtu, 5 Januari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Kapolres mengatakan penangkapan EM, merupakan pengembangan penangkapan terhadap Deddy alias Dedi Panjang, dan Eva Ratna Sari alias Ratna, dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Utama, Bagansiapiapi Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil.
 
"Setelah penangkapan tersebut (penangkapan Deddy dan Ratna), dilakukanlah upaya pengembangan penyelidikan perkaranya. Dilakukan pengintaian oleh tim opsnal di tempat kejadian perkara tersebut," jelas Kapolres.
 
Selanjutnya, terang Kapolres, pada hari Minggu, 6 Januari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, seorang laki-laki datang sendirian ke rumah Deddy dan Ratna. Saat tim opsnal mendekatinya (EM), laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Tim opsnal, jelas Kapolres, langsung mengamankan dan memeriksanya, serta menemukan sebuah bungkusan plastik berisikan beberapa buah pil warna orange di bawah kaki laki-laki tersebut.
 
Lantas, laki-laki tersebut disuruh mengambil kembali benda yang dibuangnya itu, dan saat dipertanyakan, laki-laki tersebut mengaku bernama EM, dan benda berupa sebuah bungkusan plastik berisikan pil-pil warna orange yang dibuangnya sebelumnya itu adalah 10 butir narkotika jenis inex/extacy merk ikan miliknya.
 
"Setelah di lakukan introgasi, EM mengakui benda tersebut miliknya. Kemudian tersangka EM, berikut dengan barang bukti narkotika miliknya dibawa ke Mako Polres Rohil untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," tambah Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto SIK. (amran)

Berita Lainnya

Index