Pemprov Riau Moratorium Pengangkatan Pejabat Fungsional

Pemprov Riau Moratorium Pengangkatan Pejabat Fungsional
ilustrasi pelantikan pejabat fungsional. (net)
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memoratorium pengangkatan pejabat fungsional. Ini dilakukan karena angka pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tergolong cukup banyak.
 
Poin ini dikarenakan beberapa waktu terakhir jabatan fungsional memang menjadi pilihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik dari kalangan pegawai biasa hingga pejabat struktural.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menilai, pihaknya terus menginventarisir angka pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dengan kondisi sekarang, kedepan akan dilakukan peninjauan kembali sebab jumlahnya terlalu banyak.
 
"Makanya perlu didata kembali. Saya tidak tahu pasti berapa angkanya, tapi banyak sekali. Kalau seperti itu nanti tidak adalah staf, semua jadi fungsional. Makanya perlu diinventarisir," paparnya, Selasa 8 Januari 2019.
 
Hanya saja untuk proses tersebut perlu disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Seperti disesuaikan dengan angka kredit dari pekerjaan sesuai tupoksi yang dibebankan.
 
Begitu juga untuk proses penilaian itu dengan melibatkan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hanya saja, proses moratorium pejabat fungsional ini dikecualikan pada bidang guru dan tenaga kesehatan. (mcr)

Berita Lainnya

Index