Polres Kepulauan Meranti Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka
MERANTI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti meringkus MHD. GR bin HN, Mahasiswa 23 tahun, warga Jalan Gelora RT 001 RW 010 Selatpanjang Kota, atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa malam 8 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, setelah dikonfirmasi wartawan, Rabu 9 Januari 2019 mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Ismail, tepatnya di depan Warnet Sky, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba bahwa pelaku sering melakukan transaksi atau mengedarkan Narkotika diduga jenis Sabu. Kemudian Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dikenali ciri-cirinya.
 
"Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di depan warnet Sky (TKP) dengan gerak gerik mencurigakan akan melakukan transaksi," ungkap Kasubbag Humas.
 
Selanjutnya setelah pelaku diamankan, Tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RW dan Tim dapat menemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,30 gram yang sengaja disembunyikan pelaku persis di lipatan celana sebelah kirinya.
 
Ketika dilakukan pengembangan, lanjut Kasubbag Humas, pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang diduga Narkotika jenis Sabu itu untuk diedarkan oleh pelaku dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya, dan juga tidak mengetahui tempat kediaman temannya tersebut.
 
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry Gemini warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor beserta kuncinya merk Yamaha Xeon warna merah kombinasi hitam dengan no pol: BM 6759 XB.
 
"Kemudian Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti.
 
Atas perbuatannya, tambah AKP Amir Husin, tersangka dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Berita Lainnya

Index