BPN Serahkan 337 Sertifikat Tanah di Kecamatan Rangsang

BPN Serahkan 337 Sertifikat Tanah di Kecamatan Rangsang
Foto bersama
MERANTI – Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria bersama Asisten I Setdakab Meranti, Syamsuddin, melakukan penyerahan 337 Persil Sertifikat Tanah program PTSL BPN Tahun 2018, bertempat di Aula Kecamatan Rangsang, Rabu 16 Januari 2019.
 
Turut hadir dalam acara itu, Kasi Pidum Kejari Meranti Junaidi, Camat Rangsang Tunjiarto, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Meranti IPDA Simamora, para tokoh masyarakat dan agama serta ratusan masyarakat penerima sertifkat program PTSL.
 
Pada kesempatan itu Asisten I Setdakab Meranti Syamsuddin mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah memfasilitasi pengurusan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui program PTSL dan berharap di tahun 2019 ini lebih ditingkatkan lagi.
 
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima oleh Asisten I Setdakab Meranti Syamsuddin, diikuti oleh Kepala BPN Meranti Budi Satria, Perwakilan Kejari, Polres Meranti dan Camat Rangsang.
 
Sertifikat Tanah Program PTSL ini merupakan program pusat yang dilaksanakan serentak se-Indonesia yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum bersertifkat dalam suatu wilayah kelurahan atau desa, dalam rangka menghimpun informasi basis data yang lengkap atas tanah masyarakat. Sekaligus bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
 
Sejauh ini pelaksanaan program Sertifikat Tanah PTSL di Kecamatan Rangsang sudah sesuai dengan yang ditargetkan yakni 337 Persil Sertifkat Tanah. "Sertifikat Tanah Program PTSL yang kita keluarkan di Kecamatan Rangsang sudah sesuai dengan yang ditargetkan," aku Budi Satria.
 
Untuk itu dengan telah dipegangnya sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Budi berpesan kepada masyarakat agar dokumen hak milik atas tanah yang telah memiliki kepastian hukum tetap yang sifatnya turun temurun itu disimpan dengan baik.
 
"Kami harap Sertifikat Tanah ini jangan sampai rusak atau hilang, agar dapat memberikan manfaat tanah harus dijaga dan dibuat patok bila perlu ditanami dan jangan sampai ditinggal," ucapnya mengingatkan.
 
Lebih jauh dijelaskan Budi, di tahun 2019 ini BPN Meranti akan terus melanjutkan program Sertifikat PTSL, hanya saja jumlah sedikit berkurang dibandingkan tahun 2018 lalu, hal itu diakui Budi karena keterbatasan anggaran pusat dan lain hal.
 
Selain itu program PTSL di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti juga dibatasi pada 2 Desa di dua Kecamatan saja, yakni Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan Desa Tanjung Samak di Kecamatan Rangsang.
 
"Target kita tahun ini sebanyak 1300 sertifikat di Desa Tanjung Samak dan Semukut 700 persil dengan pemetaan 2500," jelasnya.
 
Demi lancarnya program PTSL ini BPN Kepulauan Meranti juga mengajak peran aktif masyarakat untuk mendukung program ini. "Kita juga berharap peran serta masyarakat untuk menyukseskan program tersebut," harapnya.
 
Menyikapi penyerahan sertifikat program PTSL ini, Pemkab Kepulauan Merannti yang diwakili Asisten I Setdakab Meranti Syamsuddin, sangat berterima kasih kepada pihak BPN, menurutnya kegiatan ini sangat nyata manfaatnya menyentuh masyarakat.
 
"Program ini sangat jelas sekali Outcome dan manfaatnya karena memberikan keabsahan kepemilikan tanah kepada masyarakat secara de fakto dan de jure," ucapnya.
 
Selanjutnya, Asisten I Setdakab Meranti menjelaskan berdasarkan  informasi yang diterima dari pihak BPN, untuk menerbitkan sebuah sertifkat ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi dan bukan perkara yang mudah. Jadi diharapkan kesabaran dari masyarakat menunggu penerbitan Sertifkat yang telah diusulkan ke BPN.
 
"Dan penerbitan sertifikat ini tidak dilakukan pemungutan biaya, namun dari kesepakatan tiga Menteri hanya dikenakan biaya 200 ribu rupiah persertifkat yang diperuntukan untuk biaya materai, pembuatan patok tanah transportasi petugas, pajak tanah dan lainnya," ujarnya.
 
Sekedar informasi, di tahun 2018 lalu jumlah usulan sertifikat masyarakat di Meranti yang masuk sebanyak 5000 persil, dari jumlah itu setelah diproses oleh pihak BPN sesuai aturan yang berlaku telah terbitkan sebanyak 4272 sertifikat diseluruh wilayah dan sisanya tidak dapat diproses karena belum memenuhi syarat.
 
Dalam rangka memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait program PTSL ini, Asisten I Setdakab Meranti juga berpesan kepada aparatur Kecamatan dan Desa untuk membekali diri sehingga kesalahpahaman dapat diminimalisir, karena jika tidak ada halangan mulai 28 Januari 2019 nanti program ini akan kembali dijalankan.
 
Terakhir Camat Rangsang Tunjiarto mewakili masyarakat turut mengucapkan terima kasih yang tinggi kepada BPN karena program ini memang sangat dinanti nanti masyarakat bahkan Camat mengaku sudah sering ditanyai oleh masyaralat terkait realisasi program PTSL BPN ini.
 
"Terima kasih kami ucapkan kepada BPN yang telah membantu masyarakat yang telah melaksanakan program PTSL di Kecamatan Rangsang," ucapnya.
 
Senada dengan Asisten I Setdakab Meranti, Camat Tunjiarto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain api dan membakar lahan sembarangan berhubung dalam tiga bulan kedepan terjadi cuaca panas yang cukup ekstrim yang sangat berpotensi terjadinya kebakaran hebat.
 
"Mari jaga lahan kita dari Karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain dapat menjerat masyarakat pada kasus hukum juga menimbulkan bahaya yang fatal bagi kehidupan," ucap Camat mengakhiri.
 
Diinformasikan juga dalam kegiatan itu, selain pemaparan oleh Kepala BPN dan Pemkab Meranti yang diwakili Asisten I Setdakab Meranti, juga dilakukan pemaparan oleh pihak Kejaksaan dan Polres Meranti dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya sebuah dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang memiliki ketentuan hukum mengikat. (rls/red)

Berita Lainnya

Index