Terdakwa Pemilik Kayu Tanpa Izin Ajukan Eksepsi

Terdakwa Pemilik Kayu Tanpa Izin Ajukan Eksepsi
ilustrasi
ROHIL - Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil), Rabu, 16 Januari 2019, menggelar sidang perdana perkara kepemilikan kayu tanpa izin atas nama terdakwa Tong alias Atong, warga Bagansiapiapi,  Kabupaten Rohil. Adapun agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
 
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Faisal SH, dibantu dua hakim anggota masing-masing Lukman Nul Hakim SH MH, dan Sondra Mukti Lambang Linnuwih SH, dibantu panitera Pengganti Harni Wijaya SH, serta JPU Maruli Tua Sitanggang SH.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Marulia Tua Sitanggang SH, terdakwa Tong alias Atong, didakwa dengan Pasal 83 ayat 1 huruf c junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan. Dimana terdakwa didakwa menguasai kayu tanpa surat hasil hutan yang resmi ataupun yang sah.
 
Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atas dakwaan JPU. "Saya kurang paham, Pak Hakim," kata Atong.
 
Ketua Majelis Hakim Faisal SH kemudian memerintahkan JPU untuk membacakan seluruh dakwaan. "Saudara Jaksa bacakan semua surat dakwaanya," perintah Ketua Majelis Hakim kepada JPU.
 
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua dan Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk menanggapi surat dakwaan tersebut.
 
"Mengerti, tidak semuanya seperti itu. Berarti saudara eksepsi," tanya Ketua Majelis. Terdakwa Tong alias Atong, menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim. "Eksepsi Pak Hakim," ujar Tong alias Atong.
 
Usai mendengarkan jawaban eksepsi dari terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
 
Usai sidang, kepada wartawan yang mencegatnya, Atong mengaku bahwa dirinya membeli kayu untuk pembuatan kapal. Sebab, Tong alias Atong, merupakan salah seorang pengusaha kapal kayu di Rohil.
 
Sebagai pengusaha kapal, Tong alias Atong membeli kayu sebagai bahan utama pembuatan kapal tidak hanya dari Rohil. "Bahkan dari luar Rohil," ujarnya. (amran)

Berita Lainnya

Index