Gugat SKB 3 Menteri, Ribuan ASN Eks TIPIKOR Tuntut Keadilan

Gugat SKB 3 Menteri, Ribuan ASN Eks TIPIKOR Tuntut Keadilan
Pengurus Forum Marwah ASN RI foto bersama didepan gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - 2357 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks terpidana Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan mengajukan Judicial Review (hak uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Defril, salah seorang Koordinator dari Provinsi Riau kepada jurnalmadani.com, Senin 21 Januari 2019 mengungkapkan, gugatan dilayangkan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi melalui wadah Forum Marwah ASN RI terkait pasal 87 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
"SKB ini terhitung mulai tanggal 13 September 2018, Kok kami di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kami kan lepas (dari hukuman) Maret 2015, ada yang 2001. Intinya (SKB) kok berlaku surut," ujarnya.
 
Untuk itu, kata Defril, ribuan ASN eks terpidana tindak pidana korupsi di Indonesia yang sudah menjalani masa hukuman, melakukan upaya hukum menuntut keadilan melalui Mahkamah Konstitusi dengan Judicial Review UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 dan PTUN di Jakarta terhadap SKB 3 Menteri.
 
Poin tuntutan itu antara lain karena SKB dilaksanakan berlaku surut, dimana hal itu dinilai melanggar Hak Azasi Manusia sebagaimana pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk hidup, serta para ASN sudah menjalankan hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
 
"Seandainya pun diberhentikan, ya harus dapat hak hak pensiun lah. (kasus) hanya kecil dan bukan pelaku utama habis semuanya diberhentikan dengan tidak hormat. Hak hak pensiun tidak dapat. Sadis, Allah saja pemaaf, kan kami sudah jalanin (hukuman)," ucapnya.
 
Gugatan itu jelas Defril, tidak pula berarti ingin melegalkan korupsi, namun setiap sisi keadilan sangat pantas untuk diperjuangkan.
 
"Korupsi yang bagaimana, hanya PL 94 juta masuk karena ketidaktahuan tetang bestek dan spek, sementara yang lain berlenggang saja, ada kasus Rp1,5 Miliar diupayakan selesai melalui Majelis Pertimbangan Ganti Rugi yang sidangnya di Inspektorat," ungkapnya.
 
Defril bersama ribuan rekan ASN lainnya berharap pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kemen PAN-RB dan BKN RI secepatnya melakukan revisi Surat Keputusan Bersama yang dibuat diterapkan berlaku surut, supaya dapat memberikan kepastian.
 
Sebagaimana informasi dari Provinsi Papua Barat, dari rapat Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota dengan Dirjen Otonomi Daerah bahwa SKB 3 Menteri itu akan direvisi, revisi itu mendapat dukungan dari tokoh adat Papua Barat agar para ASN tidak dikebiri.
 
"Kami gaji tmt Januari sudah tidak dibayar lagi. Untuk menghidupi keluarga terpaksa jual lauk pauk. Keluhan ini pun dirasakan saudara saudara kami ada di Sumbar, anaknya tidak kuliah lagi," ungkapnya. (red)

Berita Lainnya

Index