Komisi V DPRD Riau Minta Perusahaan Bayar Gaji Sesuai UMP

Komisi V DPRD Riau Minta Perusahaan Bayar Gaji Sesuai UMP
ilustrasi
PEKANBARU - Besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2019 Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp2,66 juta. Komisi V DPRD Riau meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi dan mengindahkan ketentuan tersebut. Bagi karyawan yang menerima gaji dibawah UMP agar melaporkannya.
 
"Kita minta pada perusahaan yang ada untuk mematuhi ketentuan itu. Bayarkan upah atau gaji karyawan sesuai UMP. Bagi karyawan laporkan ke kita kalau perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan upah atau gaji tidak sesuai UMP," jelas Wakil Ketua Komisi V, Husaimi Hamidi, Senin 21 Januari 2019.
 
Disampaikan juga, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat atau karyawan perusahaan yang ada di wilayah Riau mengenai masalah ini. Kamisi V DPRD Riau siap menindak lanjuti dan mencarikan pemecahan masalahnya.
 
"Kita siap menindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan dengan melakukan penyelesaian dengan pihak perusahaan dan OPD terkait," tambahnya.
 
Dikatakan Husaimi, Pemerintah Provinsi Riau melalui OPD terkait, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan UMP yang sudah ditetapkan.
 
"Lakukan pemantauan di lapangan dengan melakukan kunjungan ke perusahaan yang ada secara berkala. Tindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," pintanya. (mcr)

Berita Lainnya

Index