Polisi Gerebek Pesta Narkotika di Desa Bungur Rangsang Pesisir

Polisi Gerebek Pesta Narkotika di Desa Bungur Rangsang Pesisir
Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora beserta anggota saat mengamankan para tersangka ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut
MERANTI - Kepolisian Sektor Rangsang, Resor Kepulauan Meranti berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin malam 21 Januari 2019 sekira pukul 23.30 WIB.
 
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Selasa 22 Januari 2019, kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, tim opsnal yang diterjunkan ke TKP di salah satu rumah Jalan Pelabuhan Desa Bungur, berhasil meringkus tiga tersangka bersama banyak barang bukti.
 
Para tersangka yakni berinisial AI, 36 tahun, buruh, warga Jalan Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, RN, 32 tahun, buruh, warga Jalan Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, dan LA, 35 tahun, buruh, juga warga Jalan Bungur, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir.
 
"Penangkapan dilakukan berkat hasil penyelidikan personel Polsek Rangsang bahwa di rumah Jalan Pelabuhan Desa Bungur diduga terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis shabu-shabu," ungkap Kasubbag Humas.
 
Sebelumnya usai memimpin briefing kepada anggota untuk menanggapi hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora beserta anggota berangkat dari Mako Polsek Rangsang menuju Jalan Bungur Desa Bungur.
 
"Sampai di Jalan Bungur sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah Jalan Bungur Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mengaku bernama dengan inisial AI, RN dan LA, dengan disaksikan Kepala Desa Bungur, M. Ali," jelas AKP Amir Husin.
 
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, yang salah seorang diantaranya adalah perempuan, yakni 1 (satu) buah kaca pirek merk fanbo yang berisikan shabu, 1 (satu) buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) bungkus Rokok INA BOLD, 3 (tiga) buah mancis.
 
Kemudian terdapat 2 (dua) buah plastik berisikan shabu ukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik berisikan shabu ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klep, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit Hp merk samsung nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp merk kasus warna hitam.
 
Selain itu disita 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,00, 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,00, 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.20.000,00, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,00, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,00, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,00, 4 (empat) lembar uang Ringgit Malaysia 10 RM, 1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia 20 RM, 1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia 50 RM, 1 (satu) buah dompet perempuan warna silver, 1 (satu) buah dompet perempuan warna pink, 1 (satu) buah dompet pria warna Coklat dan 1 (satu) buah dompet Pria warna hitam.
 
"Para tersangka dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasubbag Humas. (red)

Berita Lainnya

Index