Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Tiga Tersangka

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Tiga Tersangka
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti
ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin, 21 Januari 2019 kemarin, memusnahkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka kepemilikan sabu, yakni SY, AP dan AR. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH.
 
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, mengatakan barang bukti narkoba milik pelaku SY yang dimusnahkan seberat 183,745 gram, dari tersangka AP 4,67 gram dan tersangka AR 4,85 gram.
 
Pemusnahan didahului dengan penandatanganan berita acara oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelan SH dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan langsung dibuang.
 
"Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini milik pelaku SY seberat 183,745 gram, tersangka AP seberat 4,67 gram dan tersangka AR seberat 4,85 gram," kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, dari rilis yang diterima jurnalmadani.com.
 
Paur Humas mengatakan, tersangka SY, ditangkap pada 26 Desember 2018, dengan barang narkoba jenis sabu-sabu seberat 183,745 gram, di jalan lintas Riau-Sumut, Km 22 Bangko Pusako.
 
Sedangkan tersangka AR, digaruk bersama barang bukti seberat 4,85 gram, di sebuah rumah, pada 6 Januari 2019, dijalan lintas Riau-Sumut daerah Simpang Pujud, Bagan Sinembah.
 
Selanjutnya tersangka AP, ditangkap pada 4 Januari 2019, dengan barang bukti narkoba sabu seberat 4.67 gram, di depan rumah kosong Jalan Waktu, Gang Bilali, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
 
Kasubbag Humas mengatakan, pemusnahan seluruh barang bukti narkotika turut disaksikan oleh tiga pelaku.
 
"Pemusnahan narkotika dari tiga tersangka dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang. pemusnahan disaksikan oleh tiga tersangka," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil. (amran)

Berita Lainnya

Index