Polres Rokan Hilir Rilis Penangkapan Kurir Sabu 15 Kilogram

Polres Rokan Hilir Rilis Penangkapan Kurir Sabu 15 Kilogram
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto mengungkap penangkapan tiga tersangka pembawa 15 kilogram sabu
ROHIL - Polres Rokan Hilir menggelar pers rilis penangkapan tiga tersangka kurir 15 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Selasa 22 Januari 2019, bertempat di Mako Polres Rohil di Ujung Tanjung, Rohil. Tiga tersangka pembawa sabu-sabu seberat 15 kilogram ini merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir, Riau.
 
Tiga pelaku tersebut berinisial AS (32), warga Jalan Utama, Kepenghuluan Sungai Daun, JM (23), warga Jalan Utama, Kepenghuluan Sungai Daun, dan RH (34), warga Jalan Wan Thamrin Hasyim, Kepenghuluan Sungai Daun.
 
Pers rilis penangkapan tiga tersangka pembawa sabu-sabu seberat 15 kilogram dilakukan langsung Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, bersama Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Reserse Narkoba AKP Herman Pelani dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar.
 
Kapolres membeberkan bahwa barang haram narkoba sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia, dibawa langsung oleh tiga tersangka JM, AS dan RH dengan menggunakan kapal kayu.
 
"Turun di pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Tiga tersangka asli warga Kecamatan Palika, Kabupaten Rohil. Mereka membawa sabu-sabu ini langsung dari Malaysia, melalui jalur tikus," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, melalui rilis yang diterima jurnalmadani.com.
 
Tiga tersangka pembawa sabu-sabu ini, jelas Kapolres, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati," ucap Kapolres.
 
Bersama tiga tersangka, jelas Kapolres, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram, yang dibungkus plastik warna hijau merek Guanyiwang.
 
"Juga diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah, uang Rp50.000 dan tiga unit handphone," terang Kapolres.
 
Mengenai kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan pada Jumat 18 Januari 2019, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah lebih tiga minggu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Polsek Panipahan, dipimpin Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, yang sedang melintas di Jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun, Palika, yang semula tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu.
 
Kemudian tersangka menceritakan bahwa memang benar ada narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, diangkut menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan ke dalam mobil toyota avanza warna merah.
 
"Avanza merah itu dikemudikan oleh tersangka JM. Bersama tersangka JM juga ada RH yang sedang singgah di sebuah warung kopi. Saat digeledah Tim Opsnal Polsek Panipahan, tersangka JM mengaku bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Pekanbaru," jelas Kapolres.
 
Dikatakan Kapolres, penangkapan ke tiga pelaku pembawa sabu-sabu 15 kilogram ini merupakan hasil penyelidikan selama lebih tiga minggu.
 
"Penangkapan ini murni dari hasil penyelidikan tim, yang dilakukan personel Polsek dan Kapolsek Panipahan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil," ujar Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK. (amran)

Berita Lainnya

Index